Fadli Zon Pesimis UU Pengampunan Pajak Akan Efektif
Wakil Ketua DPR Fadli Zon menengarai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak akan berjalan efektif.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Fadli Zon menengarai pelaksanaan UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty tidak akan berjalan efektif.
Sebab, sejak awal pembahasan RUU Tax Amnesty telah menimbulkan polemik di publik.
"Apakah ini memang menjadi lahan yang terbaik untuk mendapatkan dana yang diharapkan bisa masuk seperti yang diharapkan pemerintah dalam hal ini presiden atau ekspektasi pemerintah terlalu tinggi, kita lihat nanti," kata Fadli Zon di Jakarta, Selasa (28/6).
Ia berharap pelaksanaan Tax Amnesty menjunjung tinggi transparansi. Menurutnya, publik harus mengetahui siapa saja orang yang membawa masuk uangnya ke Indonesia setelah sekian lama terparkir di luar negeri.
Juru bicara Fraksi Partai NasDem, Donny Imam Priambodo berbeda sikap. Ia menyebut, pengampunan pajak merupakan bagian dari reformasi perpajakan.
Ia berharap ada penyempurnaan Undang-Undang untuk menyukseskan program tersebut dengan merevisi UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta kebijakan strategis lain di bidang perpajakan dan perbankan.
"Fraksi Partai NasDem mengapresiasi adaya ketentuan pengampunan pajak tidak hanya berlaku untuk kewajiban perpajakan yang meliputi pajak penghasilan saja. Tapi meliputi juga Pajak Pertambahan Nilai dan/atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah," kata Donny seraya mengapresiasi keberadaan ketentuan pengampunan pajak bagi UMKM dengan tarif sebesar 0,5 persen.
Selain itu, Fraksi Nasdem juga mengapresiasi kesepakatan pemerintah, untuk memberlakukan jangka waktu Pengampunan Pajak ini sampai dengan akhir masa penyerahan SPPT Tahun 2017 yaitu sampai dengan 31 Maret 2017.
Ia juga mendukung usulan pemerintah mengenai tarif tebusan deklarasi dan repatriasi sejak diberlakukannya program Pengampunan Pajak ini.
Yaitu, untuk tarif tebusan dana repatriasi adalah, empat persen di bulan pertama sampai ketiga, enam persen di bulan ke empat sampai ke enam, dan sepuluh persen di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.
Selain itu, ada juga untuk tarif tebusan dana deklarasi dan dana yang berasal dari dalam negeri adalah, dua persen di bulan pertama sampai ketiga, tiga persen di bulan ke empat sampai ke enam, dan lima persen di bulan ketujuh sampai ke sembilan atau kwartal pertama tahun 2017.