Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Revisi UU Minerba Harus Bisa Memberikan Kepastian Hukum

Jika terjadi perubahan terhadap semangat hilirisasi tersebut bakal menambah daftar panjang ketidakpastian hukum untuk investasi di Indonesia

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in Revisi UU Minerba Harus Bisa Memberikan Kepastian Hukum
ist
Ilustrasi smelter bauksit 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  - Revisi UU No 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara harus memberikan kepastian hukum bagi investasi pembangunan smelter di Tanah Air.

Sikap tegas yang sudah tercermin dalam UU Minerba saat ini memberikan iklim yang kondusif bagi pembangunan smelter demi meningkatkan nilai tambah sektor pertambangan untuk perekonomian nasional.

Ketua Asosiasi Smelter Indonesia, R Sukhyar mengatakan, investasi pembangunan smelter membutuhkan kepastian hukum menyusul rencana revisi UU Minerba yang bakal dikebut tahun ini.

Menurutnya, UU Minerba sudah dengan tegas mengatur kebijakan hilirisasi.

"Saya pikir UU Minerba sudah dengan tegas mengatur tentang hilirisasi. Mungkin yang perlu diperbaiki adalah definisi pemurnian dan pengolahan. Ini menjadi kritikan saat ini dan bisa diatur dalam regulasi turunan. Tidak perlu harus dimasukan dalam UU," ungkap Sukhyar.

Kalangan pengusaha  meminta kepastian hukum termasuk kebijakan hilirisasi yang diwujudkan dalam kewajiban membangun smelter dan larangan ekspor dan ini harus terus dipertahankan.

Jika terjadi perubahan terhadap semangat hilirisasi tersebut bakal menambah daftar panjang ketidakpastian hukum untuk investasi di Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Hilirisasi harus jalan terus dan jangan pernah mundur. Jika ada yang perlu ada tambahan untuk memperkuat kebijakan tersebut dipersilahkan," tandasnya.

Dia juga mengingatkan pemerintah bahwa perubahan pada regulasi akan berdampak signifikan terhadap mata rantai investasi.

Konsistensi kebijakan hilirisasi merupakan jaminan agar investasi yang sudah berjalan tidak sia-sia.

Wakil Ketua Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (APE3I), Jonatan Handojo, mengatakan, salah satu yang selalu menjadi pertimbangan pelaku usaha smelter adalah ketersediaan pasokan bahan baku.

Selama ini yang membuat tidak ada kepastian hukum di sektor mineral dan batu bara salah satunya karena seringnya berubah regulasi turunan dari UU Minerba.

"Kacaunya karena ada perubahan-perubahan PP dan Permen yang malah bertolak belakang dengan semangat hilirisasi dalam UU Minerba," kata Jonathan.

Dia kemudian mengungkapkan beberapa perubahan regulasi yang terjadi mulai dari revisi PP 23 tahun 2020 dengan PP No.24 tahun 2012 lalu kembali direvisi menjadi PP No 1 tahun 2014 dan terakhir menjadi PP No.77 tahun 2014.

Demikian juga dengan Permen dimulai dengan Permen No. 7/2012, Permen No.1 /2014 lalu Permen No.4 tahun 2014 dan No. 11 tahun 2014. Bahkan Permen No 5 tahun 2016 bertentangan dengan Permen No.11 tahun 2014.

"Bagi kami pelaku usaha smelter sangat pusing dengan kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian ESDM," terangnya.

Jonathan pun menilai kebijakan larangan ekspor sudah diterima pihak Ditjen Minerba.

"Mereka sudah tidak lagi mengeluarkan kata-kata relaksasi," terang Jonathan.

Dia berharap agar revisi UU Minerba tidak mengorbankan investasi smelter yang sudah berjalan. Konsistensi atas kebijakan hilirisasi bakal semakin memperjelas peta jalan industri yang dipicu oleh pembangunan smelter.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas