32 Hektar Lahan Persawahan bagi Petani Penggarap Terdampak Area PLTU Jawa Tengah
Lahan garapan pengganti untuk petani penggarap terdampak ini merupakan bagian dari komitmen BPI dalam melakukan mitigasi sosial
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTTA -- PT Bhimasena Power Indonesia (BPI) hari ini melakukan sosialisasi lahan pengganti kepada petani penggarap terdampak pembangunan PLTU Jawa Tengah, bertempat di SMK Kandeman, Kecamatan Kandeman, Kabupaten Batang.
Lahan garapan pengganti untuk petani penggarap terdampak ini merupakan bagian dari komitmen BPI dalam melakukan mitigasi sosial seperti yang tercantum dalam dokumen AMDAL.
Mohammad Effendi, Presiden Direktur BPI menjelaskan, perusahaan telah menyiapkan lahan pengganti seluas 32 hektar bagi petani penggarap yang lahan tempat bekerjanya terkena dampak pembebasan lahan PLTU Jawa Tengah. Lahan pengganti tersebut selanjutnya telah dibagi rata kepada 218 petani terdampak. Setiap petani akan mendapat lahan garapan sekitar 1.200 m2.
"Para petani penggarap terdampak tersebut dapat menggarap lahan pengganti ini tanpa harus melakukan bagi hasil dengan BPI ataupun menyewa. Semoga keberadaan lahan ini dapat memberikan sumber pendapatan yang berkelanjutan bagi para petani terdampak PLTU Jawa Tengah," jelas Effendi, Rabu (29/6/2016)seperti tertulis dalam rilis yang diterima Tribunnews.com.
Secara simbolis juga dilakukan penyerahan dokumen perjanjian penyediaan lahan pengganti antara BPI dengan perwakilan petani penggarap terdampak, yang berasal dari tiga desa powerblock, yatu desa Ponowareng, desa Karanggeneng, dan desa Ujungnegoro yang diserahkan oleh Nasikhin Sekretaris Daerah Batang, dan didampingi oleh Mohammad Effendi, Presiden Direktur BPI.
Selain itu, hari ini BPI juga memberikan alat bantu pertanian berupa 4 buah traktor dan 20 sprayer atau semprotan pembasmi hama sebagai sarana penunjang pertanian. Bantuan diserahkan kepada Kepala Desa Karanggeneng, Kepala Desa Ujungnegoro dan Kepala Desa Ponowareng. Pengelolaan peralatan tersebut diserahkan kepada desa setempat.
minjaman selama 5 tahun dan dapat dilakukan perpanjangan.
“Kedepan, kegiatan sosialisasi akan terus dilakukan secara intensif sehingga masyarakat mendapatkan informasi dengan jelas, bagaimana mekanisme dan manfaat apa yang mereka terima dari lahan garapan tersebut.” jelas Effendi.