Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Tony Fernandes Minta Tarif 'Airport Tax' Bandara Kecil dan Besar Dibedakan

CEO Grup AirAsia, Tony Fernandes berharap Airport Tax di Indonesia bisa dibedakan antara bandara kecil dan besar.

Editor: Sanusi
zoom-in Tony Fernandes Minta Tarif 'Airport Tax' Bandara Kecil dan Besar Dibedakan
AirAsia
Grup AirAsia Rayakan Kemenangan dalam ajang Skytrax World Airline Awards 2016 di Farnborough International Airshow 

TRIBUNNEWS.COM, FARNBOROUGH - CEO Grup AirAsia, Tony Fernandes berharap Airport Tax (Pasengger Service Charge/PSC) di Indonesia bisa dibedakan antara bandara kecil dan besar.

"Airport Tax (Pasengger Service Charge) antara bandara besar dan kecil tidak bisa disamakan," kata Tony, Selasa (12/7/2016).

Seperti diketahui, airport tax di Indonesia tarifnya lebih mahal dibandingkan di Malaysia.

Lebih murahnya airport tax di Malaysia daripada bandara di Indonesia bukan tanpa alasan. Pemerintah Malaysia membiayai pendirian dan pengembangan bandara komersial akibatnya penumpang hanya dibebankan biaya operasional oleh operator bandara.

Sedangkan di Indonesia, pengembangan dan pembangunan bandara komersial dibebankan kepada investor atau operator bandara, yakni PT Angkasa Pura I dan II. Akibatnya, Angkasa Pura membebankan pengembalian investasi dan biaya operasional kepada pengguna jasa bandara.

Selain soal airport tax, Tony juga meminta bandara kecil seharusnya bisa mempunyai lebih banyak rute internasional agar lebih kompetitif. Pasalnya, jika industri penerbangan nasional ingin maju, fokus pemerintah Indonesia tidak hanya seputar kapasitas penumpang saja, tapi keberadaan bandara juga harus diperhatikan.

Tarif Batas Bawah dan Atas

Berita Rekomendasi

Pada beberapa kesempatan, Tony juga sempat mengkritisi sejumlah kebijakan yang diterapkan pemerintah Indonesia dalam industri penerbangan. Salah satunya yaitu meminta Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk menghapus kembali aturan tarif batas bawah tiket penerbangan domestik berjadwal.

Pemberlakuan kembali aturan tarif batas bawah oleh Menteri Jonan sejak Januari 2015 telah membuat industri penerbangan ditinggalkan penumpang.

Ketentuan mengenai tarif batas bawah tiket penerbangan diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) PM 91 Tahun 2014 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwa Dalam Negeri.

Aturan yang diteken Jonan pada 30 Desember 2014 itu mengatur tarif batas bawah minimal 40 persen dari tarif batas atas sesuai kelompok pelayanan yang diberikan.

Tony mengungkapkan tujuan bisnis AirAsia sejak awal didirikan adalah ingin membuat setiap orang bisa terbang. Caranya adalah dengan membuat tarif yang terjangkau tanpa meninggalkan aspek keselamatan dan keamanan penerbangan. Tony menyebut semakin banyak orang terbang akan berdampak positif pada industri pariwisata di suatu negara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas