Kemendag: Pemerintah Satu Suara Buka Keran Impor Jeroan Sapi
Jeroan sapi menjadi salah satu komoditas yang bisa diimpor menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 tahun 2011.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan kembali membuka keran impor jeroan sapi seiring adanya permintaan dari Kementerian Pertanian (Kementan), sebagai upaya menekan harga daging sapi.
"Kita (Kemendag dan Kementan) pemerintah suaranya harus sama, impornya tunggu Permentan-nya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Karyanto Suprih, Jakarta, Kamis (14/7/2016).
Jeroan sapi menjadi salah satu komoditas yang bisa diimpor menurut Peraturan Menteri Pertanian Nomor 50 tahun 2011.
Namun, kemudian jeroan dilarang diimpor era Menteri Perdagangan Rachmat Gobel. Adapun, alasan pelarangan tersebut karena tidak baik untuk kesehatan dan juga dianggap menjatuhkan harga diri bangsa.
"Semua peraturan kan sementara, bisa berubah, jadi bisa saja peraturan untuk sekarang boleh dan ini situasional. Sekali lagi, itu sementara, pada ada jamannya waktu itu kami kompak, Kemendag dan Kementan melarang. Kalau sekarang Kementan ingin buka, ya pemerintah harus satu suara," tutur Karyanto.
Sementara jenis jeroan sapi apa saja yang akan diimpor, Karyanto mengaku tidak hafal dan jumlahnya nanti dipastikan tidak melebih kuota impor daging. Dirinya menyakini, dengan banyaknya aneka ragam pilihan maka ke depan harga daging sapi akan berangsur turun.
Sebelumnya, Menteri Pertanian Amran Sulaiman mengatakan, dalam waktu dekat impor yang dibutuhkan adalah daging sapi potong (secondary cut) dan jeroan. Hal yang dilakukan tahap pertama adalah merevisi aturan impor terlebih dahulu.
"Khususnya secondary cut kami buka, jeroan kami buka," ujar Amran di kantor Kementerian Pertanian, Selasa (12/6/2016).
Dalam pelaksanaan impor, Amran menyaring daging sapi potong dan jeroan dari negara yang sapinya tidak memiliki Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal itu menjamin masyarakat konsumsi daging impor bebas dari penyakit.
"Asal negara yang penting bebas PMK," jelas Amran.
Amran memaparkan daging secondary cut bisa di impor oleh siapa saja, begitu pula jeroan. Tapi Amran ingin tetap jaga petani atau peternak di tingkat harga yang menguntungkan.
"Fokus impor pada Jabodetabek, karena impor kita 80 sampai 90 persen Jabodetabek," ungkap Amran.
Amran menambahkan aturan impor jeroan akan masuk ke dalam Peraturan Menteri Pertanian yang baru. Draft regulasinya dikirim ke Kementerian Hukum dan HAM terlebih dahulu.
"Kami tandatangan Insya Allah hari ini. Berlaku di Menkumham dikirim dulu ke sana," papar Amran
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.