Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

'Petani Tembakau Harus Dilindungi'

pemerintah bersama DPR harus meletakkan petani tembakau sebagai salah satu pihak yang dilindungi lewat RUU tersebut.

Editor: Sanusi
zoom-in 'Petani Tembakau Harus Dilindungi'
KOMPAS IMAGES
Petani tembakau lokal menghadapi ancaman serbuan tembakau impor 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Maraknya pro dan kontra atas rancangan undang-undang pertembakauan (RUU Pertembakauan) membuat Winarno Tohir, Ketua Umum Kontak Tani Nelayan Andalan (KTNA) angkat bicara.

Dalam pandangannya, pemerintah bersama DPR harus meletakkan petani tembakau sebagai salah satu pihak yang dilindungi lewat RUU tersebut.

Nilai ekonomis tinggi, tidak hanya bagi petani namun juga pemerintah, menjadi alasan utama mengapa petani tembakau layak diperhatikan.

“Analisis ekonomi menunjukkan tembakau punya Nilai Tukar Petani (NTP) lebih tinggi dibandingkan dengan tebu. Di sisi lain, konsentrasi pemerintah dalam mencapai target penerimaan negara perlu dijaga,” ujarnya.

Menurut Winarno, hal lain yang tidak kalah penting untuk diperhatikan dalam isu tembakau adalah tidak mudah melakukan subtitusi tanaman. Bahkan ia pernah membahasnya bersama-sama dengan pemerintah.

“Untuk pindah komoditas (subtitusi) apapun komoditasnya, itu susah. Karena ilmu itu turun-menurun. Dia mau pindah susah. Hal ini pernah dibahas. Tidak mudah melaksanakan pergantian komoditas,” ungkapnya lebih lanjut.

Sebagai petani, Winarno paham betul bahwa pengetahuan petani tembakau rata-rata berasal dari turun temurun. Belum lagi latar belakang pendidikan petani yang sebagian besar masih rendah. Ini butuh pendekatan dan pemahaman yang komprehensif terhadap diri dan dunia tembakau.

Berita Rekomendasi

“87 persen latar belakang petani kita SD ke bawah. Jadi perlu tahu karakternya petani. Pemahaman mendalam atas petani,” urainya lebih lanjut.

Winarno memandang tembakau Indonesia tidak hanya bernilai ekonomis, namun juga sejarah. Oleh sebab itu, ia merasa tembakau layak diperhatikan secara seksama agar pemerintah mampu menghasilkan kebijakan yang mengakomodir kepentingan semua pihak secara berkeadilan.

“Lihat Kuba bagaimana mereka bangga dengan cerutunya. Kita semestinya menghargai sejarah bangsa ini. Petani tembakau punya andil besar dalam perjalanan pembangunan. Tidak banyak negara di mana tanahnya dapat ditanami tembakau. Petani tembakau harus dilindungi !” tegasnya.

Tolak FCTC

Fenomena menguatnya desakan agar Pemerintah Indonesia meratifikasi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) juga menjadi perhatian KTNA. Winarno memandang bahwa FCTC pada akhirnya berdampak buruk bagi kelangsungan hidup petani tembakau.

“FCTC berpotensi membunuh kretek di negeri sendiri dengan melarang penggunaan cengkeh sebagai bahan baku, seperti terjadi di USA dan Brazil. Ujungnya jelas mempengaruhi petani tembakau. Jadi kita menolak FCTC,” jelasnya.

Sebagaimana diketahui, sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum meratifikasi FCTC yang diinisiasi oleh World Health Organization (WHO).

FCTC diarahkan untuk mengurangi permintaan (demand reduction) yang pada akhirnya akan mempengaruhi produksi rokok secara signifikan baik secara global maupun lokal.

Di sisi lain, Indonesia dapat dikatakan memiliki rokok kretek bernilai ekonomis dan sejarah.

Winarno menilai, FCTC bukan suatu kebutuhan menjawab aspek tembakau dan kesehatan karena sesungguhnya pertembakauan sudah banyak diatur, baik dari hulu ke hilir.

Masyarakat juga sudah berpikir maju dan bisa memilah mana yang baik bagi dirinya. Oleh sebab itu, ia memberi dukungan penuh atas sikap Presiden Jokowi terhadap wacana ratifikasi FCTC.

“Kami mendukung penuh langkah Presiden Jokowi dengan tidak meratifikasi FCTC karena akan menyentuh kehidupan rakyat kecil. Indonesia sendiri punya banyak aturan di sektor pertembakauan. Saya yakin, ke depan orang akan bisa memilah mana yang bagus dan mana yang tidak,” tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas