Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Bank Syariah Mandiri Siap Jadi Bank Persepsi Repatriasi Dana Tax Amnesty

BSM sedang menyiapkan infrastruktur termasuk cabang yang dapat menerima dana repatriasi aset dan juga instrument investasi yang bisa dipilih.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Bank Syariah Mandiri Siap Jadi Bank Persepsi Repatriasi Dana Tax Amnesty
KONTAN
Layanan nasabah Bank Syariah Mandiri 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Syariah Mandiri (BSM) menandatangani dokumen kesediaan sebagai bank persepsi berkaitan dengan pengampunan pajak (tax amnesty).

Adanya penunjukan Kementerian Keuangan dan penandatanganan kesediaan tersebut, Bank Syariah Mandiri merupakan satu-satunya bank syariah yang menjadi bank persepsi. Hal itu menyusul pemberlakuan ketentuan mengenai tax amesty.

Direktur Utama Bank Syariah Mandiri Agus Sudiarto menyatakan bersyukur atas kepercayaan tersebut. Karena hal tersebut menjadi alternative bagi wajib pajak yang ingin pengelolaan asetnya secara syariah.

"BSM akan tunduk atau mematuhi UU mengenai pengampunan pajak dan peraturan menteri keuangan terkait clue investasi dan pengelolaan dana repatriasi aset," ujar Agus, Senin (18/7/2019).

Bank Syariah Mandiri saat ini sedang menyiapkan infrastruktur termasuk cabang yang dapat menerima dana repatriasi aset dan juga instrument investasi yang bisa dipilih.

"Kami tentu juga bersinergi dengan Grup Mandiri untuk menawarkan produk investasi yang ada di dalam Grup seperti saham, reksa dana dan asuransi," kata Agus.

Segera setelah semua infrastruktur siap, BSM siap bekerjasama dengan wajib pajak yang akan merepatriasi asetnya ke Indonesia.

Berita Rekomendasi

"Mudah-mudahan dana repatriasi dapat meningkatkan bisnis perusahaan dan ekonomi dalam negeri," ungkap Agus.

BSM merupakan satu dari sekitar 19 bank pemerintah, swasta dan asing beserta puluhan lembaga manajemen investasi dan perusahaan sekuritas yang menandatangani kesediaan menjadi lembaga penerima masuknya dana repatriasi aset milik para wajib pajak dari luar negeri.

"Ditunjuk sebagai bank persepsi bank harus memenuhi persyaratan di antaranya bank buku 3 atau 4 yang telah memiliki izin sebagai bank yang memiliki layanan pengelolaan rekening dana nasabah," ujar Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kemenkeu Robert Pakpahan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas