Pemerintah Akan Benahi Dana Investasi Real Estat untuk Dorong Investasi Properti Dalam Negeri
"Rumah menengah bawah itu masih kurang 13 juta unit rumah. Ini sebuah kebutuhan yang cukup besar."
Penulis: Imanuel Nicolas Manafe
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo mengatakan, Pemerintah berencana untuk membenahi kebijakan terkait Dana Investasi Real Estat (DIRE) dan memangkas Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Presiden menjelaskan, rencana tersebut agar Indonesia bisa bersaing dengan negara lain dalam bidang properti.
"Jadi pemilik modal di Indonesia justru mau membangun propertinya di luar negara kita padahal kita masih membutuhkan sekarang ini kayak rumah. Rumah menengah bawah itu masih kurang 13 juta unit rumah. Ini sebuah kebutuhan yang cukup besar," ujar Presiden di Istana Negara, Jakarta, Senin (18/7/2016).
Untuk meningkatkan daya saing, Presiden mengatakan perlu adanya insentif kepada para pengembang. Pemberian insentif tersebut agar para pengembang tidak berinvestasi di negara lain.
"Oleh sebab itu harus ada sebuah insentif agar kita bisa kompetitif memberikan tambahan sedikit keuntungan pada pengembang sehingga mereka tidak mendirikan propertinya di Malaysia, Singapura dan di Vietnam, karena di sana ada insentif-insentif itu," kata Presiden.
Namun, Presiden mengatakan, tidak semua lahan yang merupakan aset DIRE akan dikenakan kebijakan ini.
"Tidak akan mengurangi karena ini hanya di komplek-komplek tertentu tidak keseluruhan PPHTB untuk semua lahan langsung di jadikan seperti yang kita inginkan," tutur Presiden.