Plus-minus Jika Dana Repatriasi Tax Amnesty Masuk ke Sektor Properti
Ini merupakan nilai yang sangat besar sehingga perkiraan total kapitalisasi pasar menjadi sebesar Rp 380 triliun,"
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Property Watch (IPW) melihat kebijakan amnesti pajak yang dijalankan pemerintah, dapat membawa dampak positif dan negatif terhadap industri properti.
Direktur Eksekutif IPW Ali Tranghanda mengatakan, tax amnesty diperkirakan akan mendorong transaksi properti dari dana-dana yang saat ini terbilang menganggur, terlebih pajak yang relatif kecil membuat dampak psikologis yang kuat bagi pasar membeli properti, khususnya menengah atas.
"Potensi dana repatriasi tax amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun, sebesar 60 persen mengincar properti," kata Ali, Jakarta, Rabu (20/7/2016).
Dana properti tersebut, kata Ali, akan masuk melalui perbankan ataupun pembelian langsung properti, sehingga pembelian langsung tersebut memberikan penambahan kapitalisasi pasar properti mencapai Rp 180 triliun.
"Ini merupakan nilai yang sangat besar sehingga perkiraan total kapitalisasi pasar menjadi sebesar Rp 380 triliun," tutur Ali.
Sementara dampak negatif, Ali menjelaskan, pembangunan sektor infrastruktur dan properti akan memberikan dampak luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi, namun di sisi lain dengan banyaknya pembelian properti dari dana yang besar tersebut akan membuat peningkatan harga properti tinggi.
"Perkiraan pembelian tersebut juga dilakukan dengan cara cash keras sehingga tidak ada instrumen perbankan yang dapat mengaturnya karena tidak dilakukan secara kredit," tutur Ali.
Lebih lanjut dia mengatakan, meskipun masih belum dapat dikatakan akan terjadi bubble tetapi kondisi tersebut pastinya akan mendongkrak harga tanah dan pada akhirnya tanah untuk properti menengah bawah akan semakin langka, alhasil menyulitkan program pemerintah dalam merealisasikan sejuta rumah.
"Kewaspadaan ini harusnya sudah diantisipasi oleh pemerintah dengan sebuah mekanisme pengendalian harga tanah seperti bank tanah yang sejak dulu belum juga tersentuh, dimana sebetulnya bank tanah merupakan faktor strategis dalam pengendalian harga tanah," tutur Ali.