Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Ajak Pengusaha Manfaatkan Pengampunan Pajak

"Calon pengguna tax amnesty dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapatan uang tebusan rendah."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Apindo Ajak Pengusaha Manfaatkan Pengampunan Pajak
JAKARTA POST
Hariyadi Sukamdani 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Saat ini di Indonesia baru sekitar 27 juta orang yang telah memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Itu pun mayoritas adalah karyawan karena terikat pada undang-undang. Selain itu baru sekitar 900.000 orang yang memiliki NPWP pribadi.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Hariyadi Sukamdani, dalam siaran persnya
menilai Pemerintah belum memaksimalkan potensi penerimaan pajak dari kalangan pengusaha.

Karena itu dia sangat mengapresiasi disahkannya Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty yang memungkinkan para pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negri demi menghindari pajak, untuk dimaafkan dosanya.

"Calon pengguna tax amnesty dapat menggunakan kesempatan ini untuk mendapatan uang tebusan rendah, menghindari denda pajak yang sangat besar," katanya.

Pemaksimalan pemasukan dari sektor pajak saat ini adalah hal yang penting untuk dilakukan. Mengingat kondisi perekonomian Indonesia yang tengah kurang bergairah, dan situasi saat ini tidak memberikan banyak pilihan untuk Indonesia.

Keadaan tersebut bila tidak diantisipasi, dapat terus melemahkan nilai tukar rupiah, dan terus menekan kondisi perekonomian dalam negri. Kata dia pengusaha juga ikut dirugikan.

"Salah satu tindakan kontingensi untuk menopang perekonomian adalah melalui kebijakan perpajakan, dalam halini adalah kebijakan pengampunan pajak," terangnya.

BERITA TERKAIT

Kebijakan pengampunan pajak harus dimanfaatkan oleh pengusaha. Karena selain bisa membantu pengurangi sanksi pajak, juga bisa mendorong pertumbuhan perekonomian.

Bila tidak dimanfaafkan, sanksi lebih besar akan menunggu 2018 mendatang, di era keterbukaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas