Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

WTO Siap Tengahi Sengketa Dagang Rokok Indonesia Vs Australia

"Dalam Plain Packaging, tidak ada bukti ilmiah itu akan mengurangi dan efektif menurunkan konsumsi rokok."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in WTO Siap Tengahi Sengketa Dagang Rokok Indonesia Vs Australia
B WORLD ONLINE
ILUSTRASI 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Organisasi Perdagangan Dunia atau World Trade Organization (WTO) akan segera menyelesaikan sengketa penerapan bungkus polos, atau plain packaging, produk rokok oleh Pemerintah Australia.

Rencananya, pada Juli ini atau paling lambat September 2016 nanti, interim report yang bersifat rahasia (tertutup) sudah bisa diserahkan kepada masing-masing negara yang bersengketa.

Selanjutnya, masing-masing negara memberi tanggapan atas interim report tersebut dan diikuti dengan keputusan final. Sengketa penerapan kemasan rokok polos hingga masuk ke WTO ini dimulai sejak 2014.

Bagi Indonesia, penerapan kemasan rokok polos oleh Australia sejak 2012 telah melanggar ketentuan perdagangan internasional.

"Dalam Plain Packaging, tidak ada bukti ilmiah itu akan mengurangi dan efektif menurunkan konsumsi rokok," kata Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan Iman Pambagyo, Rabu (20/7/2016).

Survei nasional pemerintah Australia menunjukkan plain packaging tidak berkontribusi terhadap percepatan tren penurunan tingkat merokok di Australia yang telah berlangsung selama 22 tahun.

Bila dalam sengketa tentang kemasan rokok polos ini dimenangkan oleh Australia, dikhawatirkan beberapa produk lain juga akan diperkarakan. Misalnya, minuman beralkohol, gula serta minyak sawit.

BERITA REKOMENDASI

Beberapa pasal yang menjadi bahan pembelaan pemerintah Indonesia dalam sengketa ini adalah pasal 20 dalam perjanjian WTO.

Pasal ini menyatakan anggota WTO tidak diperbolehkan untuk menerapkan persyaratan khusus yang tidak dibenarkan mempersulit penggunaan merek dagang.

Lemahkan Daya Saing

Negara anggota WTO wajib memastikan peraturan teknis yang diterapkan tidak membatasi perdagangan berlebihan.

"Penerapan plain packaging, akan memunculkan pasar gelap," kata Iman.


Wakil Ketua Umum Bidang Hubungan Internasional Kadin, Shinta W Khamdani bilang, selama ini tembakau masih menjadi penopang ekonomi Indonesia. Penyerapan tenaga kerja di sektor ini mencapai 6 juta tenaga kerja.

Shinta bilang, penerapan plain packaging akan menciderai hak kekayaan intelektual, melenyapkan fungsi utama dari merek dagang dan membuat produk tembakau Indonesia hampir tidak bisa dibedakan.

"Bersifat anti competitive dan melemahkan daya saing," katanya.

Penulis: Handoyo

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas