Di Mata Buruh, Pemberian Tax Amnesty Salahi UUD 1945, Pemerintah Mereka Gugat
"Kalau semua sama di mata hukum, harusnya pengusaha juga sama. Tapi ini jadi berbeda karena UU Tax Amnesty ini.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Massa buruh yang diwakili oleh kuasa hukumnya, Mochtar Pakpahan dan Agus Supriyadi akhirnya menggugat UU Tax Amnesty di Mahkamah Konstitusi (MK) karena dinilai telah menyalahi UUD 1945.
Mereka menyatakan bahwa seharusnya semua warga negara Indonesia sama di mata hukum. Namun, keberadaan UU Tax Amnesty justru membedakan hal tersebut.
"Kalau semua sama di mata hukum, harusnya pengusaha juga sama. Tapi ini jadi berbeda karena UU Tax Amnesty ini. Jelas kami tidak terima dengan adanya undang-undang yang merugikan wajib pajak," jelas Agus di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Agus menyatakan setidaknya terdapat lima pasal yang akan digugat pihaknya terhadap undang-undang yang baru diterapkan pada Senin (18/7) lalu tersebut.
Diantaranya adalah pasal 1, pasal 4, pasal 21, pasal 22 serta pasal 23 UU Pengampunan Pajak yang kesemuanya pada pokoknya berisi adanya ampunan terhadap pengusaha yang menyimpan uangnya di luar negeri.
Lebih lanjut, di pasal 23 UU Pengampunan Pajak, kata Agus, terdapat poin yang akan memenjarakan dirjen atau siapapun yang mengungkap pengusaha yang telah mengemplang pajak.
"Disebutkan dalam pasal itu, justru yang membongkar nama pengusaha pengemplang pajak, dikenai sanksi penjara lima tahun. Ini konyol namanya," tegasnya.