Hari Kelima Amnesti Pajak, Uang Tebusan Deklarasi Tembus Rp 6 Miliar
"Kemarin uang tebusan deklarasi Rp 2 miliar, atau dua persen dari harta yang dilaporkan Rp 100 miliar."
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Di hari kelima pelaksanaan program amnesti pajak, uang tebusan deklarasi tercatat lebih dari Rp 6 miliar.
Angka ini melonjak lebih dari tiga kali lipat dibandingkan sehari sebelumnya yang baru mencapai Rp 2 miliar.
Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo menuturkan, uang tebusan lebih dari Rp 6 miliar itu merupakan uang tebusan dengan tarif 2 persen untuk deklarasi pada tiga bulan pertama.
Mengacu Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 118/2016, tarif uang tebusan deklarasi dua persen pada termin pertama merupakan uang tebusan yang dikenakan kepada wajib pajak yang peredaran usahanya sampai dengan Rp 4,8 miliar, yang mengungkapkan nilai harta lebih dari Rp 10 miliar dalam surat pernyataan.
"Kemarin uang tebusan deklarasi Rp 2 miliar, atau dua persen dari harta yang dilaporkan Rp 100 miliar. Hari ini sudah lebih dari tiga kali lipat. Lebih dari Rp 6 miliar," kata Mardiasmo ditemui usai diskusi di Jakarta, Jumat (22/7/2016).
Mardiasmo mengatakan, pada hari kelima ini, harta yang dilaporkan dalam surat pernyataan harta (SPH) mencapai antara Rp 300 miliar hingga mendekati Rp 400 miliar.
Nominal tersebut diperoleh dari lebih 20 SPH. Sebelumnya dikabarkan, tiga bank BUMN dan satu bank swasta sudah resmi menjadi bank persepsi.
Program amnesti pajak sendiri sudah mulai berjalan Senin (18/7/2016). Pemerintah berharap uang tebusan dari deklarasi dan repatriasi sampai akhir tahun bisa mencapai Rp 165 triliun.
Penulis: Estu Suryowati
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.