Penerima Cukai Semester I Turun, Pemerintah Tak Perlu Buru-buru Berlakukan Tarif Baru Cukai
"Industri tembakau sudah menghitung, target cukai akan tercapai sesuai APBNP. Yang harus dijaga itu volume jangan sampai turun."
Penulis: Choirul Arifin
Industri Minta Bea Cukai Tak Khawatir Meski Penerimman Cukai Semester I Drop
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA- Penerimaan cukai Pemerintah selama ada semester pertama 2016 tercatat anjlok hingga 27,26 persen atau hanya mencapai Rp 43,72 triliun jika dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang masih sebesar Rp 58,30 triliun.
Menanggapi hal ini, Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea Cukai diharapkan tidak perlu panik.
Selain itu, kedua instansi tersebut juga diharapkan tidak menerbitkan kebijakan baru yang kontraproduktif terhadap industri tembakau di Indonesia.
Ketua Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) H Ismanu Soemiran optimistis, meski pendapatan cukai semester I tak mencapai target, dia optimistis, secara nasional tahun ini target cukai akan tercapai, meskipun nanti ada perubahan parameter di APBN-Perubahan 2016.
"Sebenarnya tidak perlu panik karena berdasarkan asumsi perhitungan industri, walaupun ada APBNP target itu akan tercapai," ujar Ismanu, Jumat (22/7/2016).
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sendiri sepertinya mulai mengeluarkan sinyal baru mempercepat kenaikan tarif cukai hasil tembakau (CHT), menyusul kenaikan target penerimaan cukai hasil tembakau dalam APBNP 2016 menjadi sebesar Rp 141,7 triliun.
Ismanu menyatakan, pelaku usaha industri hasil tembakau (IHT) berkomitmen mendukung pemerintah membiayai pembangunan negara meski kondisi IHT saat ini semakin berat.
Namun dia meminta Ditjen Bea dan Cukai tak buru-buru mempercepat penerapan tarif cukai baru untuk produk IHT.
"Industri tembakau sudah menghitung, target cukai akan tercapai sesuai APBNP. Yang harus dijaga itu volume jangan sampai turun," ujarnya.
Jika penerimaan cukai nasional anjlok, lalu direspon dengan kebijakan mempercepatan penerapan tarif cukai baru, hal itu akan berdampak negatif pada industri IHT.
Ismanu menilai penurunan tarif cukai dari IHT terjadi lebih karena karena rupiahnya sudah diambil dulu sesuai perintah Peraturan Menteri Keuangan Nomor 20 Tahun 2015.
Permenkeu ini mewajibkan industri membayarkan cukai di tahun berjalan. Efeknya, di Januari setoran cukai jadi kosong.