Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Tingkatkan Layanan, Industri Telekomunikasi Butuh 'Network Sharing'

Industri telekomunikasi nasional dinilai membutuhkan adanya upaya untuk berbagi jaringan aktif (network sharing)

Editor: Sanusi
zoom-in Tingkatkan Layanan, Industri Telekomunikasi Butuh 'Network Sharing'
trademarket.com
Ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Industri telekomunikasi nasional dinilai membutuhkan adanya upaya untuk berbagi jaringan aktif (network sharing).

Dengan demikian, bisa untuk meningkatkan efisiensi sumberdaya alam terbatas (frekuensi) dan membuka pemerataan layanan pita lebar (broadband) bagi masyarakat.

Hal tersebut diungkapkan oleh Pengajar Kebijakan Publik di Universitas Indonesia (UI), Riant Nugroho. Menurut dia, jika network sharing dijalankan hasilnya adalah kompetisi pelayanan telekomunikasi di setiap kawasan.

Kompetisi pelayanan memberikan dua manfaat pada pengguna, yaitu kualitas layanan dan harga yang relatif lebih murah.

"Dengan demikian terjadi peningkatan produktivitas ekonomi secara rata-rata. Semua operator pasti setuju dengan hal ini,” tegas dia.

Menurut dia, isu utama dari implementasi network sharing adalah win-win solution di antara operator jaringan telekomunikasi. Untuk itu, Pemerintah dalam hal ini Menkominfo perlu menjadikan isu kebijakan ini sebagai agenda Kementerian.

Dia menilai, pendekatan kebijakan yang diperlukan tidak cukup hanya membawa keberadaan Kemenkominfo sebagai regulator, tetapi juga sebagai fasilitator dan mediator.

Berita Rekomendasi

Oleh sebab itu, pemerintah tidak bisa menyerahkan kepada penyelenggara atau operator jaringan. Karena ada potensi besar ketidaksepakatan di antara mereka.

Di sini, Menkominfo sebagai pembina industri diharapkan perannya sebagai regulator, fasilitator, dan mediator.

"Saya yakin Menkominfo bisa melakukannya dengan baik sehingga dalam waktu segera dapat dibuat kebijakan network sharing yang win-win di antara penyelenggara jaringan dan antara penyelenggara jaringan dengan pengguna atau konsumennya,” katanya.

Riant menjelaskan, network sharing merupakan salah satu jalan keluar bagi pemerintah untuk bisa mewujudkan pemerataan pembangunan hingga ke pelosok daerah di luar Jawa secara efisien.

Dengan adanya network sharing maka akan secara langsung memberikan manfaat kepada masyarakat, salah satunya berupa kesempatan mendapatkan tarif layanan telekomunikasi yang lebih murah karena ada keleluasaan sebagai hasil kompetisi pelayanan.


Dengan keleluasaan tersebut, masyarakat di luar Jawa bisa memanfaatkan layanan telekomunikasi untuk meningkatkan produktivitas di berbagai bidang.

Revisi Aturan

Seperti diketahui, pemerintah tengah melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 52 tahun 2000 tentang penyelenggaraan telekomunikasi dan PP 53 tahun 2000 tentang frekuensi dan orbit satelit.

Revisi dari kedua aturan ini diyakini banyak pihak akan mengubah lanskap dari industri telekomunikasi karena munculnya model bisnis Mobile Virtual Network Operator (MVNO) dan berbagi jaringan aktif (Network Sharing).

Dalam praktik di dunia internasional, Active network sharing adalah mekanisme penggunaan bersama infrastruktur aktif telekomunikasi antaroperator telekomunikasi.

Ada lima model network sharing, yakni CME Sharing, multi operator radio access network (MORAN), multi operator core network (MOCN), Roaming, dan mobile virtual network operator (MVNO).

Di industri seluler nasional, dua operator yang sudah mengadopsi network sharing untuk 4G adalah Indosat Ooredoo dan XL Axiata dengan konsep MORAN. MORAN adalah operator bisa berbagi BTS, tapi tetap menggunakan spektrum masing-masing.(Aprillia Ika)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas