Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

SKK Migas Minta Menteri ESDM Percepat Revisi UU Migas

"Multiplier effect harus diutamakan ketimbang sekedar penerimaan negara."

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in SKK Migas Minta Menteri ESDM Percepat Revisi UU Migas
MERAHPUTIH.COM

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Satuan Kerja Khusus Hulu (SKK) Migas meminta komitmen dari Menteri ESDM yang baru Arcandra Tahar agar Revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dapat diselesaikan secepatnya.

Alasannya, Indonesia tengah bersaing dengan negara lain dalam menarik investasi di sektor hulu migas.

“Kebijakan Presiden Joko Widodo jelas, yaitu Indonesia harus menarik investasi dari manapun. Artinya harus disiapkan iklim investasi yang baik untuk menarik investor," ujar Ketua Serikat Pekerja SKK Migas Dedi Suryadi di Jakarta, Jumat (29/7/2016).

SP SKK Migas meminta agar Arcandra Tahar mengingat bahwa target kegiatan industri hulu migas bukan lagi sekedar untuk penerimaan negara.

Menurut Dedi, sektor tersebut lebih kepada memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk mempercepat pembangunan ekonomi maupun peningkatan kapasitas nasional.

"Multiplier effect harus diutamakan ketimbang sekedar penerimaan negara," kata Dedi.

Meskipun terbilang baru di jajaran birokrasi Pemerintahan, namun Dedi optimis jika Menteri ESDM yang baru dapat segera menyesuaikan dan dapat segera bekerja optimal untuk memberikan kontribusinya bagi Bangsa dan Negara.

Berita Rekomendasi

"Yang terpenting latar belakang pendidikan beliau memang industri Migas jadi setidaknya sudah memahami betul bagaimana industri hulu migas berjalan," ungkap Dedi.

Sebelumnya diketahui Mahkamah Konstitusi membubarkan BP Migas melalui amar putusan No. 36/PUU-X/2012 dan menitipkan pengelolan kegiatan usaha hulu migas kepada Menteri.

Pemerintah melalui Peraturan Presiden No. 9 Tahun 2013 membentuk lembaga sementara bernama Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas