Bulan Ini, PLN Turunkan Tarif Listrik
Perusahan Listrik Negara (PLN) melakukan penurunan tarif bagi 12 golongan tarif tenaga listrik pada Agustus 2016.
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Perusahan Listrik Negara (PLN) melakukan penurunan tarif bagi 12 golongan tarif tenaga listrik pada Agustus 2016.
Penurunan tarif listrik ini mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) yang dihitung menggunakan tiga faktor yaitu harga minyak, inflasi, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar.
PLN mengklaim penurunan tarif listrik Agustus 2016 karena adanya penguatan nilai tukar rupiah terhadap dollar Amerika Serikat.
Nilai tukar rupiah terhadap dollar AS pada Juni 2016 menguat sebesar Rp 64,6 dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar Rp 13.419,65 menjadi Rp 13.355,05.
Selain itu, turunnya harga minyak (Indonesian Crude Oil Price/ICP) pun turut memperlebar selisih penurunan tarif.
Harga ICP pada Juni 2016 turun 0,18 dollar AS per barel dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 44,68 dollar AS per barel (Mei 2016) menjadi 44,50 dollar AS per barel.
Adapun, inflasi pada Juni 2016 meningkat. PLN mencatat terjadi kenaikan inflasi 0,42 persen, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 untuk 12 golongan yang menggunakan mekanisme Tariff Adjustment mengalami perubahan tarif. Untuk pelanggan di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tarif listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Dengan begitu, perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta konsumen atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen.
Sementara jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta konsumen atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen yang termasuk 25 golongan tarif lainnya tidak berubah.
Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Sebab, pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh pemerintah.(Febrina Ratna Iskana)