Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Demi Kejar Penerimaan Tax Amnesty, Pengemplang Pajak Tak Lagi Dipidana

"Kami sudah kumpulkan seluruh kantor wilayah, kita konsolidasi dan sesuai dengan Undang-undang tax amnesty kami menyetop seluruh pemeriksaan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Demi Kejar Penerimaan Tax Amnesty, Pengemplang Pajak Tak Lagi Dipidana
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan semua proses pemeriksaan dan penyelidikan terhadap para wajib pajak yang diduga menjadi pengemplang pajak yang berujung proses pidana akan dihentikan.

Tujuannya, demi mengejar realisasi program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, banyak wajib pajak (WP) yang mengaku was-was mendapatkan ancaman dari petugas pajak.

Karena itu dia memutuskan, mengehentikan semua proses pemeriksaan dan penyelidikan tindak pidana perpajakan.

Meskipun petugas sudah memiliki bukti permulaan.

Tapi, "Kami sudah kumpulkan seluruh kantor wilayah, kita konsolidasi dan sesuai dengan Undang-undang tax amnesty kami menyetop seluruh pemeriksaan," kata Sri Mulyani, Senin (1/8/2016) di Jakarta.

Keputusan ini memang menjadi dilema tersendiri bagi Kementerian Keuangan, khsuusnya otoritas pajak yang berada di bawah Kementerian Keuangan.

BERITA REKOMENDASI

Di satu sisi mereka dituntut untuk mendorong penerimaan negara dengan cara melakukan penegakan hukum atau law enforcement.

Namun demikian, sisi positifnya, Kemenkeu akan fokus pada upaya mendorong penerimaan negara melalui tax amnesty bukan melalui intimidasi terhadap dunia usaha melalui dalih pengakkan hukum.

Asal tahu saja, dalam Undang-undang pengampunan pajak yang sudah disahkan tercantum salah satu syarat mengikuti program tax amnesty adalah wajib pajak atau warga negara harus mencabut semua tuntutan hukumnya terkait pidana pajak.

Reporter: Asep Munazat Zatnika

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas