Potensi Nilai Transaksi Crossing Saham untuk Tax Amnesti Sekitar Rp 300 Triliun
"Mungkin 10 persen sampai 15 persen yang asing itu akan crossing saham nantinya. Jadi asing nanti bisa 40 persen dan sisanya investor lokal."
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memperkirakan nilai transaksi tutup sendiri atau crossing saham atas program amnesti pajak mencapai Rp 300 triliun.
BEI akan memberikan diskon hingga 50 persen bagi peserta amnesti pajak yang ingin balik nama dengan skema crossing saham, di mana biaya transaksinya saat ini 0,03 persen.
"Tergantung harga pasar, crossing saham pakai harga wajar. Tapi diperkirakan Rp 200 triliun hingga Rp 300 triliun, mudah-mudahan dua bulan ini," kata Direktur Utama BEI Tito Sulistio, Jakarta, Senin (1/8/2016).
Menurut Tito, kepemilikan saham di pasar modal dalam negeri saat ini mayoritas asing yaitu 65 persen dan diperkirakan angka tersebut tidak murni dimiliki asing sepenuhnya, namun dapat saja orang Indonesia yang menggunakan nama orang asing.
"Mungkin 10 persen sampai 15 persen yang asing itu akan crossing saham nantinya. Jadi asing nanti bisa 40 persen dan sisanya investor lokal," tutur Tito.
Hingga saat ini, Tito mengaku sudah banyak pihak yang bertanya-tanya mengenai crossing saham ke BEI. Namun, Ia tidak dapat menyebutkan investor yang berniat melakukan balik nama.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.