Rupiah Menguat, Tarif Listrik Agustus 2016 Turun
Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - 12 golongan tarif tenaga listrik yang mengikuti mekanisme Tariff Adjustment (TA) mengalami penurunan pada Agustus 2016. Menguatnya nilai tukar Rupiah terhadap Dollar Amerika Serikat menjadi salah satu indikator turunnya tarif listrik.
Harga ICP juga menjadi acuan turunnya tarif listrik. ICP pada Juni 2016 turun 0,18 dollar AS /barrel, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 44,68 dollar AS /barrel (Mei 2016) menjadi 44,50 dollar AS/barrel. Sementara itu, inflasi pada Juni 2016 meningkat 0,42 persen, dari sebelumnya (Mei 2016) sebesar 0,24 persen menjadi 0,66 persen.
Penyesuaian Tarif Tenaga Listrik ini sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 31/2014 sebagaimana telah diubah dengan Permen ESDM No 09/2015.
Permen ini menyatakan bahwa penyesuaian diberlakukan setiap bulan, menyesuaikan perubahan nilai tukar mata uang Rupiah terhadap Dollar Amerika, harga minyak dan inflasi bulanan.
"Dengan mekanisme TA, tarif listrik setiap bulan memang dimungkinkan untuk turun, tetap atau naik berdasarkan perubahan ketiga indikator tersebut," ujar Manajer Senior Humas PLN Agung Murdifi, Senin (1/8/2016).
Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Agustus 2016 di Tegangan Rendah (TR) menjadi Rp 1.410,12/kWh, tarif listrik di Tegangan Menengah (TM) menjadi 1.084,66/kWh, tarif listrik di Tegangan Tinggi (TT) menjadi Rp 971,01/kWh, dan tariff listrik di Layanan Khusus menjadi Rp 1.593,78/kWh.
Seperti diketahui sebelumnya, Tarif Tenaga Listrik (TTL) terdiri dari 37 golongan tarif. Dua belas golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :
1. Rumah Tangga R-1/Tegangan Rendah (TR) daya 1.300 VA
2. Rumah Tangga R-1/TR daya 2.200 VA
3. Rumah Tangga R-2/TR daya 3.500 VA s.d 5.500 VA
4. Rumah Tangga R-3/TR daya 6.600 VA ke atas
5. Bisnis B-2/TR daya 6.600VA s.d 200 kVA
6. Bisnis B-3/Tegangan Menengah (TM) daya di atas 200 kVA
7. Industri I-3/TM daya diatas 200 kVA
8. Industri I-4/Tegangan Tinggi (TT) daya 30.000 kVA ke atas
9. Kantor Pemerintah P-1/TR daya 6.600 VA s.d 200 kVA
10. Kantor Pemerintah P-2/TM daya diatas 200 kVA
11. Penerangan Jalan Umum P-3/TR dan
12. Layanan khusus TR/TM/TT.
Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut.
"Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah," kata Agung.
Perubahan tarif pada Agustus 2016 ini hanya berlaku bagi konsumen mampu dengan jumlah 12,2 juta atau 19,6 persen dari 62,2 juta konsumen. Sementara Jumlah pelanggan yg tidak mengalami perubahan tarif adalah 50 juta atau 80,4 persen dari 62,2 juta konsumen.