Dirjen Pajak: Amnesti Pajak Untuk Semua Orang, Bukan Hanya Orang Kaya
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan program amnesti pajak dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi menyatakan program amnesti pajak dapat diikuti oleh masyarakat Indonesia, sehingga tidak terbatas bagi kalangan tertentu yang memiliki dana besar.
"Amnesti pajak untuk semua pihak, siapapun itu, baik yang punya uang di dalam negeri atau di dalam negeri," kata Ken dalam acara Sosialisasi Amnesti Pajak di Jakarta, Kamis (11/8/2016).
Menurut Ken, amnesti pajak bukan berarti meminta ampun karena tidak taat pajak dan bukan dikhususkan untuk pihak-pihak yang melakukan pengemplangan pajak, tetapi pada dasarnya bertujuan penerimaan negara dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi.
"Syarat mengisi SPT (Surat Pemberitahuan) itu benar, lengkap dan jelas. Tiga saja, tidak ada syarat jujur, berbohong boleh saja itu hak tapi kalau ketahuan diperiksa, itu konsekuensinya," tutur Ken.
Lebih lanjut Ken mengatakan, jika dana wajib pajak yang berada di luar negeri dibawa pulang ke Indonesia maka dapat diinvestasikan di dalam negeri, yang akhirnya meningkatkan jumlah tenaga kerja.
"Ini kepentingan ekonomi nasional, tidak ada kepentingan Ditjen Pajak," ucapnya.