Memilih Produk Asuransi untuk Rumah (2)
Jaminan terhadap risiko pencurian atau perampokan bisa menjadi prioritas yang mesti Anda ambil.
Editor: Choirul Arifin
Jangan dobel
Rumah yang dibeli menggunakan fasilitas kredit pemilikan rumah (KPR) biasanya sudah memperoleh fasilitas asuransi.
Sebagian bank hanya memberikan asuransi jiwa untuk kredit yang Anda terima. Namun, ada juga bank yang memberikan tambahan asuransi kebakaran.
Karena itu, Teja mengatakan, Anda sebaiknya meminta informasi dari pihak bank terkait asuransi yang Anda terima.
Jika sudah mencakup asuransi kebakaran, Anda tentu tidak perlu membeli produk asuransi kebakaran lagi. “Jangan sampai bayar dobel,” ujar Teja.
Jika sudah ditanggung saat akad kredit, pastikan pula berapa lama manfaat itu Anda peroleh. Jika periode perlindungan ternyata lebih pendek dibandingkan periode kredit, Anda perlu membeli sendiri saat periode perlindungan habis.
Siap repot
Setelah membuat daftar risiko dan kebutuhan, Anda bisa mulai menyaring perusahaan asuransi yang menyediakan fasilitas tersebut.
Selain kredibilitas perusahaan asuransi, Anda juga harus mengetahui proses klaim asuransi rumah yang akan Anda ambil.
Anda juga perlu memberikan informasi harga rumah sewajarnya dengan pihak asuransi. Sebab, harga rumah nantinya akan berpengaruh terhadap besaran premi.
Tapi jangan pula Anda menurunkan taksiran harga rumah demi memperoleh premi murah. Sebab, bisa jadi Anda tidak akan memperoleh manfaat maksimal saat risiko benar-benar terjadi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.