PT PP Dapat Restu Lakukan Rights Issue Senilai Rp 4,41 Triliun
Adapun proyek infrastruktur tersebut yaitu pengembangan kawasan industri, kawasan pelabuhan, pembangunan jalan tol,
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pemegang saham PT PP (Persero) menyetujui perseroan melakukan peningkatan modal disetor melalui Penawaran Umum Terbatas I (PUT I) dengan penerbitan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue.
Direktur Utama PT PP Tumiyana mengatakan, dalam aksi korporasi ini perseroan menawarkan sebanyak-banyaknya 1.776.311.645 saham biasa atas nama seri B dengan nilai Rp 100 per saham.
"Adapun dana yang diperoleh dari hasil aksi korporasi ini adalah sebesar Rp 4,41 triliun akan digunakan untuk meningkatkan modal kerja perseroan dan mempercepat program infrastruktur nasional," kata Tumiyana, Jakarta, Selasa (23/8/2016)
Adapun proyek infrastruktur tersebut yaitu pengembangan kawasan industri, kawasan pelabuhan, pembangunan jalan tol, pembangkit listrik, pembangunan apartemen, dan hunian untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
"Penambahan modal ini akan berasal dari pemerintah melalui PMN 2016 senilai Rp 2,25 triliun dan dana publik melalui mekanisme rights issue sebesar Rp 2,16 triliun," tuturnya.
Menurutnya, setelah pelaksanaan PUT I, kepemilikan saham pemerintah tetap sebesar 51 persen dengan porsi publik masih sebesar 49 persen, dimana perseroan menggandeng Danareksa, Mandiri Sekuritas dan Bahana Sekuritas sebagai joint standby buyer.
"Danareksa Sekuritas sebagai joint lead atas transaksi rights issue tersebut," ucapnya.
Setelah RUPSLB ini, perseroan memperkirakan akan mendapatkan pernyataan efektif paling lambat 7 November 2016 dan pelaksanaannya sekitar 29-30 November 2016.