Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

OJK Akan Rilis POJK Seiiring Masifnya Perkembangan Fintech

OJK akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan Peraturan OJK (POJK) terkait industri keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech), agar menciptakan kompetisi yang sehat dengan perbankan.

‎"Kompetisi harus sehat, tetapi kami cenderung mengarah pada kolaborasi. Apapun yang kami lakukan, tentu pemanfaatannya untuk masyarakat," tutur Deputi Komisioner Pengawas Perbankan OJK Mulya E. Siregar, Jakarta, Kamis (25/8/2016).

Menurut Mulya, perkembangan teknologi informasi telah mendorong lembaga perbankan untuk mendorong peningkatan layanan berbasis IT.

"Di saat yang sama, banyak start-up (perusahaan pemula) non bank yang sudah menyiapkan produk-produk jasa keuangan, harapan kami, kedua belah pihak bisa bekerja sama dan OJK membentuk satuan kerja khusus untuk hal ini serta akan menerbitkan POJK," ujarnya.

Merespons masifnya fintech pada saat ini, kata Mulya, pada pekan depan OJK akan menggelar seminar terkait panduan digital banking.

"OJK telah mengirimkan consultative paper ke bank BUKU II-BUKU IV. Nanti akan diterapkan digital branch dan selanjutnya melangkah ke fase banking anywhere," papar Mulya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas