Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Paket Ekonomi XIII, Pengembang Properti Dijanjikan Bisa Ngirit Biaya 30 Persen

"Pelaku bisnis dan industri kembali bergairah memproduksi rumah lagi. Ini yang kami harapkan sejak dulu."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Paket Ekonomi XIII, Pengembang Properti Dijanjikan Bisa Ngirit Biaya 30 Persen
KOMPAS IMAGES

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-  Pelaku bisnis dan industri properti menyambut positif Paket Kebijakan Ekonomi (PKE) XIII tentang perumahan untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) resmi diumumkan Rabu (24/8).

Wakil Ketua Umum Bidang Perizinan DPP REI Oka Murod mengatakan, kebijakan baru tersebut bisa memangkas ongkos perizinan sebesar 30%.

"Biaya 30% yang dapat dihemat ini sangat berarti bagi para pengembang, terutama pengembang daerah yang selama ini dibebani biaya-biaya perizinan yang besarannya seringkali tak sesuai biaya resmi," ujar Oka, Kamis (25/8/2016). 

Kendati tak bersedia menyebut besaran biaya perizinan yang dikeluarkan pengembang, Oka mengatakan optimistis dengan pemangkasan ini, sektor properti akan mengalami percepatan pemulihan.

"Pelaku bisnis dan industri kembali bergairah memproduksi rumah lagi. Ini yang kami harapkan sejak dulu," ucap dia.

Oka mengharapkan PKE XIII ini segera dibuat payung hukum berupa peraturan pemerintah (PP) yang mengikat seluruh pemerintah daerah (pemda) agar mendukung implementasinya. 

PKE ini diluncurkan untuk mendukung realisasi Program Nasional Pembangunan Satu Juta Rumah yang merupakan bagian dari RPJMN 2014-2019.

Berita Rekomendasi

“Dengan paket kebijakan ekonomi ini, akan meningkatkan akses masyarakat untuk mendapatkan rumah,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam siaran pers, Rabu (24/8/2016).

Melalui PKE XIII ini, pemerintah akan menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang isinya meliputi penyederhanaan jumlah dan waktu perizinan pembangunan perumahan.

Adanya PKE XIII ini juga menghapus atau mengurangi berbagai perizinan dan rekomendasi yang diperlukan untuk membangun rumah MBR dari semula sebanyak 33 izin dan tahapan menjadi 11 izin dan rekomendasi.

Dengan pengurangan perizinan dan tahapn ini, maka waktu pembangunan MBR yang selama ini rata-rata mencapai 769-981 hari dapat dipercepat menjadi 44 hari.

PKE XIII ini diharapkan mampu menjadi stimulus bagi pengembang agar bisa cepat membangun hunian murah bagi MBR.

Penulis: Hilda B. Alexander

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas