Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Pangkas Izin Perumahan, Harga Rumah Bisa Turun 5 Persen

Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan di sektor perumahan.

Editor: Sanusi
zoom-in Pemerintah Pangkas Izin Perumahan, Harga Rumah Bisa Turun 5 Persen
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengembang yang tergabung dalam Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia / APERSI menyambut positif penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13.

Paket kebijakan ini memangkas proses perizinan di sektor perumahan.

Eddy Ganefo, Ketua APERSI mengatakan, langkah tersebut bisa membantu pengembang dalam menyediakan akses rumah murah bagi masyarakat berpenghasilan rendah. "Ini bisa bantu, paling tidak bisa menekan harga sekitar 5 persen," katanya kepada Kontan Rabu (24/8).

Pemerintah memangkas habis-habisan proses perizinan di sektor perumahan. Pemangkasan tersebut mereka masukkan dalam penerbitan Paket Kebijakan Ekonomi ke-13 yang dirilis Rabu (24/8).

Darmin Nasution, Menko Perekonomian mengatakan, ada beberapa bentuk pemangkasan proses perizinan yang dilakukan pemerintah untuk mempercepat pembangunan perumahan. Penyederhanaan pertama dilakukan dengan menghilangkan beberapa proses perizinan.

Perizinan yang dihilangkan tersebut antara lain; izin lokasi yang memerlukan waktu 60 hari kerja, persetujuan gambar masterplan yang memerlukan waktu tujuh hari kerja, rekomendasi peil banjir dengan waktu pengurusan izin mencapai 30- 60 hari kerja dan Analisa Dampak Lingkungan Lalu Lintas yang waktu perizinannya mencapai 30 hari kerja. Kedua, menggabungkan proses perizinan.

Izin yang digabung tersebut salah satunya berkaitan dengan pengesahan site plan. Izin tersebut dengan proses pemangkasan ini bisa diproses bersamaan dengan izin lingkungan yang mencakup, pengesahan site plan yang diproses bersamaan dengan izin lingkungan. Ketiga, percepatan perizinan.

Berita Rekomendasi

Perizinan yang dipercepat, antara lain; Surat Pelepasan Hak (SPH) Atas Tanah dari Pemilik Tanah kepada pihak developer yang dipercepat dari 15 hari menjadi tiga hari kerja, pengukuran dan pembuatan peta bidang tanah yang dipercepat dari 90 hari menjadi 14 hari kerja dan penerbitan IMB Induk dan pemecahan IMB yang dipercepat dari 30 hari menjadi tiga hari kerja.

Darmin mengatakan, pemangkasan tersebut membuat proses perizinan pembangunan kawasan perumahan seluas 5 hektare lebih cepat. "Jika selama ini 769-981 hari, ini tinggal 44 hari saja," katanya.

Eddy berharap, penerbitan paket tersebut segera diikuti penerbitan aturan teknis pelaksanaan yang jelas. Langkah tersebut penting, supaya kebijakan tersebut bisa cepat efektif terlaksana. (Agus Triyono)

Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas