Penurunan Tarif Interkoneksi Tidak Merugikan Negara
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menurunkan tarif interkoneksi tidak akan merugikan negara.
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Rencana pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menurunkan tarif interkoneksi tidak akan merugikan negara.
Dengan turunnya tarif interkoneksi, maka operator telekomunikasi bisa menetapkan tarif komunikasi lebih ringan dan memberikan pemerataan kepada seluruh pelanggan.
Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo, Noor Iza mengatakan, biaya interkoneksi yang baru disiapkan pemerintah merupakan instrumen penyeimbang.
Selain itu, lanjut Noor, langkah pemerintah menurunkan tarif interkoneksi memacu gairah industri telekomunikasi nasional.
"Penerapan biaya interkoneksi ini merupakan solusi yang win-win. Jadi kalau dikatakan biaya interkoneksi baru ditujukan untuk menguntungkan operator tententu, tidaklah tepat," ujar Noor di Jakarta, Kamis (24/8).
Sebelumnya, pada kesempatan perayaan kemerdekaan Indonesia ke-71 lalu, Menteri Telekomunikasi dan Informatika, Rudiantara dalam pidatonya menyinggung tentang tarif interkoneksi dengan mengutip pesan Bung Karno.
"Bung Karno Pernah berpesan bahwa segala sesuatu hendaknya ditujukan untuk kesejahteraan umum, demikian pula bakti kita sebagai pelayanan masyarakat. Pro bono publico.
Untuk kesejahteraan umum, untuk kebaikan bersama. Sekalipun ada yang secara pribadi yang dirugikan, sekalipun ada laba perusahaannya berkurang, tapi yang penting dan utama adalah: Pro bono publico,"
Dalam penjelasannya yang diterima tribunnews.com, Noor memastikan, pihaknya menemukan fakta setelah melihat laporan keuangan dari operator-operator telekomunikasi di Indonesia.
Salah satunya adalah banyak operator mengalami minus antara perolehan dengan pengeluaran biaya interkoneksi. "Termasuk operator majority juga demikian," ujar Noor.
Noor mengatakan, penerapan biaya interkoneksi harus diikuti dengan penurunan tarif retail ke pelanggan dan operator telekomunikasi.
Di samping itu, lanjut Noor, operator telekomunikasi bersedia membangun ekspansi jaringan ke area-area baru.
Dalam hal ini, pemerintah mendorong skema "networking sharing" untuk menekan biaya investasi dan operasional.
Pakar telekomunikasi Ibrahim Kholilul Rohman mengatakan, seluruh operator telekomunikasi wajib mematuhi rencana pemerintah menurunkan biaya interkoneksi yang akan diberlakukan 1 September 2016.
Keputusan tersebut dinilai sudah adil bagi semua operator dan tidak akan merugikan salah satu operator dominan di Indonesia yang di antaranya Telkomsel.
"Biaya interkoneksi sebenarnya zero sum game. Di balik pemasukan interkoneksi yang menurun ada juga biaya interkoneksi yang ikut turun. Sebaliknya, penurunan biaya interkoneksi 1%, justru berpengaruh terhadap kenaikan penggunaan telepon sebesar 40%," paparnya.
"Jadi angka keuntungan per menit teleponnya mungkin lebih kecil, tapi karena jumlah penggunanya akan meningkat secara keseluruhan tidak mungkin merugi," ujar Ibrahim.
Sekretaris Jenderal organisasi akademisi Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) menambahkan, penurunan biaya interkoneksi masih akan memberikan keuntungan bagi operator-operator telekomunikasi.
Berdasarkan laporan keuangan Telkomsel, pendapatan untuk layanan suara mencapai Rp 105 per menit. Sejauh ini, kata Al Akbar, pemerintah menetapkan Rp 204 per menit, turun dari sebelumnya Rp 250 per menit.
"Angka Rp 204 per menit itu sudah dua kali lipat dari harga Telkomsel. Bagaimana mungkin ini merugikan Telkomsel. Keuntungan per menit mungkin berkurang, tapi kalo dibilang merugikan, jelas tidak," ujar Akbar.