Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Transportasi Online Buka Lapangan Kerja Baru di Daerah

“Aturan yang ada harus dapat memastikan bahwa moda transportasi dan pengemudinya laik jalan, sehingga risiko bisa diminimalkan."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Transportasi Online Buka Lapangan Kerja Baru di Daerah
MONEY.ID
Taksi online 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Anggota Komisi V DPR Fathan Subchi meminta pemerintah mencari solusi terbaik terkait penolakan sejumlah daerah terhadap masuknya transportasi berbasis aplikasi.

Pelarangan terhadap moda angkutan jenis baru ini dinilai bukan solusi yang tepat.

“Munculnya perusahaan aplikasi transportasi online telah menciptakan sumber penghidupan baru, tidak hanya di Jakarta melainkan kota-kota besar lainnya di daerah. Fakta ini menggambarkan kehadiran angkutan berbasis online sudah menjadi kebutuhan masyarakat,” jelas Fathan melalui keterangan tertulis, Kamis (25/8/2016).

Menurut anggota DPR dari Dapil Jawa Tengah ini, kehadiran perusahaan aplikasi transportasi seperti Gojek, Grab telah mendorong masyarakat untuk proaktif dalam mencari rezeki.

Apalagi dengan gaya hidup dan kebutuhan masyarakat yang terus berubah, solusi transportasi ini memberikan banyak peluang ekonomi baru.

Karena itu, Pemerintah pusat dan daerah sebagai regulator harus mampu mengakomodir dan melakukan terobosan dengan membuat regulasi yang bisa menjamin bahwa peluang bisnis ini bisa dioptimalkan untuk meningkatkan ekonomi rakyat.

“Jika dulu hanya orang-orang bermodal sangat besar yang bisa memiliki usaha transportasi, dengan adanya Gojek, Uber atau Grab, kini masyarakat menengah ke bawah di daerah juga bisa menikmati kue transportasi itu," katanya.

Berita Rekomendasi

"Kita bersyukur ribuan orang di berbagai daerah bisa mendapatkan sumber kehidupan baru yang bisa memberikan kesejahteraan lebih baik,” ujar Fathan.

Sebagai anggota komisi V DPR yang membawahi Perhubungan, Fathan mengingatkan, polemik mengenai transportasi online akan terus terjadi jika regulasi yang ada tidak dipatuhi oleh pelaku usaha.

Apalagi jika regulasi yang berlaku saat ini terkait transportasi online masih dianggap memberatkan dan sulit dipenuhi oleh pelaku usaha.

“Banyaknya protes dari pelaku usaha transportasi online, seperti kewajiban uji KIR, menunjukkan bahwa masih ada regulasi mesti disikapi secara bijak oleh pemerintah. Mereka ini bukan perusahaan besar, tapi menggantungkan hidupnya dari transportasi online. Ini yang mesti dicarikan terobosannya oleh pemerintah,” tuturnya.

Namun Fathan mengingatkan, usaha berbasis transportasi online harus dapat menjamin layanan ini memiliki standar keamanan di jalan.

“Aturan yang ada harus dapat memastikan bahwa moda transportasi dan pengemudinya laik jalan, sehingga risiko bisa diminimalkan. Hal seperti ini yang tidak boleh di toleransi,” katanya.

Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 32 Tahun 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas