Sinarmas Financial Services Sosialisasikan Pengampunan Pajak
Amnesti pajak ini merupakan langkah pemerintah untuk membawa pulang dana-dana yang diparkir di luar negeri.
Editor: Hasanudin Aco
Indonesia merupakan negara di urutan sembilan dunia yang memiliki pelarian dana terbesar ke luar negeri setelah China, Rusia, Meksiko, Malaysia, India, Brasil, Afrika Selatan, dan Thailand.
Pengampunan pajak kali ini bukanlah yang pertama kalinya digelar oleh pemerintah. Tax amnesty pertama diadakan pada 1964 saat pemerintahan Soekarno mencari dana guna membiayai program revolusi.
Namun kebijakan ini gagal karena pada 1965 terjadi huru-hara politik. Tax amnesty berikutnya dilakukan pada 1984 oleh pemerintahan Soeharto.
Dalam program ini, pengampunan pajak dilakukan melalui perubahan penilaian pajak oleh otoritas perpajakan (official assessment) menjadi penilaian oleh wajib pajak sendiri (self assessment).
Di tahun 2008, pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono melaksanakan program sunset policy atau penghapusan sanksi administrasi bagi para wajib pajak yang melakukan kesalahan dalam pengisian Surat Pemberitahuan (SPT) dan yang kurang bayar.
Sunset policy dapat menghimpun dana sebesar Rp 7,46 triliun. Pada 2016 -2017, diharapkan program pengampunan pajak yang terakhir ini dapat membawa kembali dana yang ditempatkan di luar negeri.
Keberhasilan program tax amnesty selain dapat mendorong pendapatan fiskal, juga akan menambah basis data wajib pajak, sehingga pada akhirnya akan terjadi peningkatan dan pemerataan ekonomi.
Dengan meluncurkan program pengampunan pajak, Indonesia siap melakukan transparansi data keuangan global di 2018. Sosialisasi pengampunan pajak ini sebelumnya telah digelar di Jakarta.
Setelah Jakarta dan Semarang, Sinarmas Financial Services dan ISEI juga akan menggelar dialog serupa di kota-kota besar lain seperti Bandung dan Makassar.