Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Inilah 3 Modus Kejahatan Perikanan di Pelabuhan Benoa yang Ditemukan Menteri Susi

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan tiga modus praktik tindak pidana perikanan oleh pemilik kapal di Pelabuhan Benoa.

Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Inilah 3 Modus Kejahatan Perikanan di Pelabuhan Benoa yang Ditemukan Menteri Susi
TRIBUNNEWS.COM/TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN
Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengadakan jumpa pers usai menandatangani kesepakatan bersama antara Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Pertahanan tentang penguatan pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan, di Kantor Kementerian Pertahanan, Jl. Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (10/5/2016). TRIBUNNEWS.COM/LENDY RAMADHAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menemukan tiga modus praktik tindak pidana perikanan oleh pemilik kapal di Pelabuhan Benoa, Bali.

Temuan tersebut didapat setelah Susi bersama Satuan Tugas (Satgas) pemberantasan penangkapan ikan secara ilegal atau Satgas 115 melakukan inspeksi mendadak di pelabuhan tersebut.

Susi menjelaskan modus pertama adalah kapal perikanan beroperasi dengan menggunakan dokumen izin penangkapan ikan milik kapal lain.

"Modus ini untuk mengelabui pengawas dan penegak hukum agar kapal yang tidak memiliki izin dapat tetap beroperasi melakukan penangkapan ikan," ujarnya saat konferensi pers, di Kantor KKP, Jakarta, 29/8/2016).

Modus kedua adalah modus ganti baju. Modus ini biasanya dilakukan oleh kapal eks asing yang mengubah kapal seolah-olah menjadi kapal buatan dalam negeri yang umumnya badan kapal dilapisi kayu.

"Dengan modus ini, pemilik kapal dapat mendaftarkan kapalnya pada izin kapal perikanan Provinsi Bali dan izin perikanan pemerintah pusat. Sebanyak 27 kapal sedang tahap penyeledikan," ucapnya.

Terakhir, Modus pulang tanpa deregistrasi. Pemilik kapal eks asing keluar dari wilayah Indonesia tanpa melalui proses deregistrasi atau penghapusan kapal eks asing dari daftar kapal Indonesia.

BERITA REKOMENDASI

"Jadi kapal pulang kampung tanpa deregistrasi, modus ini karena pemilik kapal tidak bisa memenuhi syarat deregistrasi antara lain validitas legalitas dokumen kapal," imbuh Susi.

Dalam modus pulang tanpa deregistrasi tersebut Susi menuding kapal eks asing yang dapat keluar dari wilayah Indonesia dibantu oleh oknum birokrasi.

Oleh karena itu, dirinya meminta pihak polisi untuk menindak oknum-oknum tersebut.

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas