BNI Sasar Ratusan Pedagang Tanah Abang Ikut Tax Amnesty
BNI dan Direktorat Jenderal Pajak lakukan sosialisasi pemanfaatan program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kepada pedagang tanah abang.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - PT Bank Negara Indonesia (BNI/persero) Tbk dan Direktorat Jenderal Pajak lakukan sosialisasi pemanfaatan program Pengampunan Pajak (tax amnesty) kepada pedagang tanah abang.
Para pedagang ini merupakan salah satu segmen wajib pajak yang juga penting didekati dan mendapatkan penjelasan terkait Tax Amnesty.
"Mereka merupakan kalangan pelaku usaha yang bergerak di sektor usaha kecil dan menengah, yang selama ini belum tersentuh sosialisasi Tax Amnesty," ujar Corporate Secretary BNI Kiryanto, Selasa (30/8/2016).
BNI juga memberikan panduan lengkap bagi para pedagang yang ingin memanfaatkan Tax Amnesty, antara lain dengan menjelaskan produk-produk keuangan yang disiapkan bagi pedagang yang ingin melaporkan harta kekayaannya. Selain itu BNI mengajarkan tata cara dalam menyetorkan Uang Tebusan sebagai salah satu syarat Tax Amnesty melalui BNI.
Para pedagang mendapatkan penjelasan bahwa Tax Amnesty bagi UMKM terbagi atas dua bagian. Bagi UMKM yang melaporkan harta kekayaan hingga Rp 10 miliar, hanya dikenai kewajiban membayar Uang Tebusan sebesar 0,5 persen.
Sementara itu, untuk harta kekayaan UMKM yang dilaporkan melebihi di atas Rp 10 miliar, pedagang diwajibkan membayar Uang Tebusan sebesar 2 persen. Penawaran tersebut diberikan mulai 1 Juli 2016 hingga 31 Maret 2017.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.