Gaji Rp 4,5 Juta Tidak Wajib Ikut Tax Amnesty
Golongan pertama Masyarakat yang memiliki gaji dibawah PTKP dengan jumlah total satu tahun Rp 54 juta, atau sebulan Rp 4,5 juta.
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak pemerintah menerbitkan aturan pengampunan pajak (tax amnesty) dikeluarkan, banyak masyarakat yang masih bingung untuk mengikuti program tersebut. Ada pula sebagian masyarakat yang tidak ingin mendaftarkan diri.
Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi memaparkan ada enam golongan masyarakat yang tidak bisa mengikuti program tax amnesty. Hal ini pun telah disetujui oleh DPR Komisi XI terkait Penerimaan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Golongan pertama Masyarakat yang memiliki gaji dibawah PTKP dengan jumlah total satu tahun Rp 54 juta, atau sebulan Rp 4,5 juta.
Selain itu, Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) seperti buruh, pembantu rumah tangga, nelayan, dan petani juga tidak bisa mengikuti progrram tax amnesty.
"Dibawah PTKP gaji setahun totalnya Rp 54 juta atau setara Rp 4,5 juta per bulan Wajib Pajak tidak perlu ikut tax amnesty," ujar Ken di kantor Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
Golongan kedua kata Ken yang tidak perlu mengikuti tax amnesty adalah pekerja yang telah pensiun. "Semua penghasilan yang berasal dari uang pensiun tidak perlu dilaporkan," kata Ken.
Golongan ketiga tidak perlu ikut tax amnesty adalah subjek pajak warisan yang belum terbagi penghasilan di atas PTKP.
Selanjutnya golongan ke empat yaitu penerima harta warisan tapi tidak memiliki penghasilan atau punya di bawah PTKP.
Lalu golongan ke lima adalah Wajib Pajak yang memilih membetulkan SPT tahunan oleh salah satu anggota keluarga.
Sedangkan golongan terakhir Warga Negara Indonesia yang tinggal di luar negeri selama 183 hari namun tidak punya pekerjaan di dalam negeri.
"WNI yang tinggal di luar negeri 183 hari, tapi tidak punya penghasilan di Indonesia," kata Ken.