Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun Bisnis

Jokowi: Nelayan, Petani dan Pensiunan, Sudahlah Nggak Usah Ikut Tax Amnesty

"Kalau seluruh masyarakat harus, wajib, itu baru ramai. Ini hak. Yang besar saja bisa menggunakan, bisa tidak."

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Jokowi: Nelayan, Petani dan Pensiunan, Sudahlah Nggak Usah Ikut Tax Amnesty
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Presiden Jokowi dan Menteri Keuangan Sri Mulyani dengan latar belakang Gubernur Banten Rano Karno, tengah berbincang di sela acara tentang tax amnesty di Gedung ICE BSD City, Tangerang, Selasa (30/8/2016) 

TRIBUNNEWS.COM, TANGERANG - Presiden Joko Widodo akhirnya angkat bicara mengenai penolakan sebagian masyarakat atas pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak (Tax Amnesty).

Presiden menegaskan, regulasi tersebut pada prinsipnya menyasar wajib pajak skala besar, terutama yang menaruh uangnya di luar negeri agar uang itu direpatriasi ke dalam negeri.

Di sisi lain, UU Amnesty Pajak dapat diikuti pula oleh wajib pajak skala kecil. Namun, untuk menjawab polemik yang terjadi, Jokowi mengatakan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah mengeluarkan peraturan baru bahwa wajib pajak skala kecil tidak diharuskan mengikuti Amnesty Pajak.

"Untuk menghilangkan gosip atau rumor bahwa ada yang resah, sudah keluar peraturan Dirjen Pajak yang di situ kurang lebih menyatakan, misalnya petani, nelayan, pensiunan, sudahlah, enggak perlu ikut Tax Amnesty," ujar Jokowi di Tangerang, Banten, Selasa (30/8/2016).

Jokowi menegaskan, mengikuti program pengampunan pajak merupakan hak, bukanlah kewajiban. Oleh sebab itu, dia merasa sebenarnya masyarakat tidak perlu menolaknya.

"Kalau seluruh masyarakat harus, wajib, itu baru ramai. Ini hak. Yang besar saja bisa menggunakan, bisa tidak. Yang menengah dan kecil juga begitu, jadi bagaimana," ujar Jokowi.

Diketahui, kebijakan pengampunan pajak mendapat penolakan dari sejumlah kalangan. Sebuah petisi dibuat di www.change.org. Situs itu memperlihatkan, sebanyak 11.384 orang menyetujui pembatalan kebijakan itu dengan alasan ketidakadilan.

Berita Rekomendasi

Selain itu, Ketua PP Muhammadiyah Busyro Muqoddas juga menentang kebijakan itu.

Menurut dia, sasaran kebijakan tersebut seharusnya pengusaha kelas kakap, bukan rakyat jelata.

PP Muhammadiyah bahkan berencana mengajukan uji materil terhadap UU Pengampunan Pajak ini ke Mahkamah Konstitusi.

"Sasarannya harus dievaluasi juga, jangan sampai justru masyarakat kecil terkena dampaknya. Tax amnesty ini sebenarnya ditujukan untuk orang yang mengalami problem dalam kewajiban pajak, dan orang ini hanya beberapa gelintir saja. Uangnya pun diparkir di luar negeri. Tapi semua masyarakat terkena imbasnya dan ini membuat gaduh," ujar Busyro.

Penulis: Fabian Januarius Kuwado

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas