Mahfud MD: Tax Amnesty Sudah Melenceng, Kasihan Rakyat Kecil
Mahfud MD menegaskan Tax Amnesty atau pengampunan pajak sudah melenceng dari tujuan awal, rakyat kecil jadi korban.
Penulis: Khaerur Reza
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribun Jogja, Khaerur Reza
TRIBUNJOGJA.COM, YOGYAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD mendukung upaya Pengurus Pusat Muhammdiyah menggugat Undang-Undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak ke Mahkamah Konstitusi.
"Saya dukung Muhammadiyah. Saya juga sudah diajak beberapa institusi, tapi saya hanya akan memberi masukan dari luar, enggak ikut menggungat, tidak etis. Saya kan mantan ketua MK, walau secara hukum boleh," ujar Mahfud di Kepatihan, Yogyakarta, Selasa (30/8/2016).
Tujuan awal pengampunan pajak sudah melenceng dari tujuan awal, yaitu menarik dana repatriasi di luar negeri. Karena nayatanya semua warga termasuk rakyat kecil dikejar juga.
Dalam pembahasan awal pemerintah mengatakan pengampunan pajak akan mampu menarik dana dari luar negeri dengan jumlah Rp 100 triliun lebih, dan pengampunan pajak hak bagi warga negara.
"Sekarang kok dalam praktiknya menjadi kewajiban pemerintah harus meluruskan ini. Tax amnesty bagi rakyat yang tidak punya uang di luar negeri itu hak, bukan kewajiban. Berbeda jadinya kalau kewajiban dikejar-kejar bahkan dikorek-korek kesalahannya," terang Mahfud.
Kalau akhirnya program ini tidak mencapai target yang dicanangkan di awal tidak akan menjadi masalah, asal tidak kemudian mengorbankan rakyat yang bukan kewajibannya.
"Itu target Rp 165 trilliun dalam sembilan bulan, berarti tiap bulan rata-rata Rp 7 trilliun, dalam kebiasaan dua bulan pertama 30 persen itu kira-kira Rp 40 triliun, nah ini baru Rp 2 triliun per hari ini," sambung dia.
"Memang menghawatirkan, tapi kalau gagal enggak apa-apa. Itu pelajaran bagi kita karena niatnya baik, tapi jangan sampai karena gagal lalu dibelokkan ke rakyat. Kasihan dong," imbuh dia.