Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Pemerintah Dorong Masyarakat Daftarkan Produk Indikasi Geografis Untuk Dongkrak Harga Jual

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly mengatakan produk indikasi geografis yang terdaftar saat ini baru mencapai 46 produk.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pemerintah Dorong Masyarakat Daftarkan Produk Indikasi Geografis Untuk Dongkrak Harga Jual
Tribunnews.com/Eri Komar Sinaga
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamonangan Laoly menyerahkan sertifikat resmi untuk pedaftara sebagai produk indikasi geografis di Indonesia yakni Tequila dari Meksiko, Grana Padano dari Italia dan Tunun Gringsing dari Bali. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Pemerintah mendorong agar masing-masing daerah mendaftarkan produk indikasi geografis atau produk khas ke Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Hamongan Laoly mengatakan produk indikasi geografis yang terdaftar saat ini baru mencapai 46 produk. 40 diantaranya adalah milik Indonesia sementara sisanya milik luar negeri.

"Indonesia sebagai negara yang kaya produk potensi indikasi geografis seperti ubi Cilembu, kopi Gayo, kopi kintamani dari Bali, lada hitam Lampung, kopi Toraja, apel Batu Malang, keramik dinoyo dan masih banyak lagi potensi indikasi goegrafis Indonesia," kata Laoly saat memberikan sambutan Seminar 'Masa Depan Indikasi Geografis di Indonesia' di Hotel JS Luwansa, Jakarta, Senin (29/8/2016).

Menurut Laoly, masyarakat akan mendapat keuntungan berlipat apabila produk tersebut sudah didaftarkan. Untung yang sangat menggiurkan adalah potensi ekonomi sangat besar.

Laoly mencontohan harga produk-produk tersebut yang melambung karena sudah didaftar. Misalnya saja Kopi Toraja dan Kopo Arabika Gayo yang sekarang dijual Rp 205 ribu per kilogram. Padahal sebelum didaftarkan, harga kedua kopi tersebut hanya Rp 25 setiap KG.

"(Harganya) Sepuluh kali lipat setelah terdaftar. Lada putih sebelum terdaftar kisaran harga hanya Rp 30 ribu, sat ini harganya Rp 200 ribu per KG. Saat ini masih banyak potensi indikasi geografis Indonesia belum dikembangkan dan didaftarkan dapat perlindungan," ungkap Yasonna.

Yasonna mengingatkan potensi kopi yang bisa dihasilkan Indonesia sebab merupakan penghasil kopi terbesar ketiga di dunia. Apalagi, kata dia, luas perkebunan kopi di Indonesia mencapai 1,3 juta ha.

Berita Rekomendasi

Saat ini, hanya 17 kopi Indonesia yang terdaftar sebagai kopi indikasi geografis. Padahal, kata dia, masih banyak kopi-kopi khas daerah lain yang sangat berpotensi besar.

Selain keuntungan dari penjualan langsung, Yasonna mengatakan produk indikasi geografis bisa dikembangkan menjadi agrowisata. Ini telah dilakukan di Malang yang bisa menyedot limat juta wisatawan setiap tahunnya. Indonesia bisa belajar dari negara Eropa yakni Perancis dan Swiss yang sukses dari agro wisata.

Selain itu, produk indikasi geografis akan menjaga lingkungan seperti produk Madu Sumbawa. Kata dia, madu Sumbawa harus berada di hutan asli. Itu akan membuat semua menjaga hutan di Sumbawa dijaga.

Yasonna berjanji Pemerintah akan membantu para UKM yang mendaftarkan produk indikasi geografis. Politikus PDI Perjuangan menambahkan Pemerintah siap mendaftarkan produk tersebut di luar negeri seperti ke Uni Eropa. Pendaftaran Kopi Gayo di Uni Eropa akan dilakukan dalam waktu dekat ini.

Pada kesempatan tersebut enam produk luar yang sudah didaftarkan di Indonesia diantaraya adalah Tequila dari Meksiko dan Grana Padano dari Italia.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas