Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Silakan Rogohlah Kocek Lebih Dalam, Multifinance Masih Pelit Turunkan Uang Muka Cicilan

Saat ini FIFGROUP memberlakukan DP rata-rata 20 persen.

Editor: Choirul Arifin
zoom-in Silakan Rogohlah Kocek Lebih Dalam, Multifinance Masih Pelit Turunkan Uang Muka Cicilan
ISTIMEWA

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana memperlonggar aturan uang muka atau down payment (DP) kredit kendaraan bermotor. Wacana yang berkembang, DP kredit motor akan diperbolehkan kurang dari 5 persen.

Namun, perusahaan pembiayaan atau multifinance mengaku tak tertarik dengan pelonggaran itu. Meskipun, banyak praktik di lapangan yang secara gamblang, konsumen bisa kredit kendaraan bermotor hanya dengan uang ratusan ribu rupiah.

Suhartono, Presiden & CEO PT Federal International Finance (FIFGROUP) mengaku tidak akan memanfaatkan kelonggaran DP ini.

"Nggaklah," ujar Suhartono sebagaimana dikutip dari Kontan, Selasa (30/8/2016).

Djaptetfa, Direktur Marketing PT FIFGROUP menyambut baik wacana OJK untuk memberi keringanan DP kepada konsumen.

Pihaknya berharap agar konsumen dimudahkan dalam pengambilan kredit kendaraan bermotor.

Namun dalam pelaksanaan dilapangan, FIFGROUP akan menyesuaikan dengan manajemen risiko serta disesuaikan dengan kelayakan kredit konsumen.

Berita Rekomendasi

Saat ini FIFGROUP memberlakukan DP rata-rata 20 persen.

Besaran DP FIFGROUP tersebut telah sesuai dengan ketentuan OJK saat ini.

Pihaknya ingin memastikan manajemen risiko tetap berjalan dengan baik. Sehingga, perusahaan tidak hanya memenuhi target pembiyaan melainkan juga menjaga kualitas kredit.

Per Juli 2016, rasio kredit macet atau non performing financing (NPF) FIFGROUP sebesar 0,68 persen. NPF ini terhitung di atas 90 hari. Rasio NPF FIFGROUP relatif stabil dibanding bulan Juni 2016.

PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) mengaku akan mengimplementasikan relaksasi tersebut sesuai dengan manajemen risiko perusahaan.

Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) Zacharia Susantadiredja mendukung aturan OJK berupa keringanan DP kendaraan di bawah 5 persen.

Namun masing-masing perusahaan pembiayaan telah memiliki kebijakan manajemen resiko untuk menjaga kualitas portofolio.

Halaman
12
Sumber: Kontan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas