Eggi Sudajana Imbau Pengemplang Pajak Tahan Diri Ikut Tax Amnesty
Eggi menjelaskan jika para pengemplang pajak membayar saat ini, maka mereka akan merugi.
Penulis: Amriyono Prakoso
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa Hukum pemohon gugatan UU Tax Amnesty, Eggi Sudjana menyarankan kepada pengusaha yang telah menyimpan duitnya di luar negeri untuk tidak mengikuti Tax Amnesty terlebih dahulu.
Menurutnya, hal yang sama juga harus dilakukan oleh pemerintah untuk menghentikan sementara peraturan itu karena masih dalam proses hukum.
"Pengemplang pajak jangan ikut Tax Amnesty dulu. Ini kan masih dalam proses sengketa. Jadi tunggu dulu putusannya," kata Eggi di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (31/8/2016).
Eggi menjelaskan jika para pengemplang pajak membayar saat ini, maka mereka akan merugi.
Dia menyarankan untuk menahan pembayaran pajak tersebut.
Eggi juga meyakini Mahkamah Konstitusi akan menunggu menyampaikan keputusan mengenai UU Tax Amnesty dari banyak pihak lainnya.
Sehingga akan mendapatkan berbagai macam tanggapan.
"Ini kami penggugat ketiga. Belum yang pertama, kedua, belum lagi Muhammadiyah yang katanya akan menyerahkan gugatan. Makin banyak yang menggugat, maka akan lebih baik karena MK akan mendapatkan banyak alasan undang-undang ini bertentangan dengan konstitusi," jelas Eggi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.