Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Komisi I Tidak Ingin Ada Kerugian Negara dalam Kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi

tidak ada kerugian negara dalam kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Rachmat Hidayat
zoom-in Komisi I Tidak Ingin Ada Kerugian Negara dalam Kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi
net
ilustrasi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA-Komisi I DPR menginginkan tidak ada kerugian negara dalam kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Hal itu senada dengan keinginan FITRA.

"Tujuan Komisi I dengan FITRA itu sama tidak ingin ada kerugian negara tapi sekali lagi dalam industri ini karena disini kan enggak ada APBN disitu. Kita harus memastikan kerugian negaranya dalam bentuk apa," kata Anggota Komisi I DPR Bobby Rizaldi di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (1/9/2016).

Komisi I, kata Bobby, melihat kebijakan tarif tersebut tidak disetujui operator. Kemudian surat edaran tersebut tidak sesuai dengan UU Penyiaran karena ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika.

Politikus Golkar itu mengatakan pihaknya menginginkan seluruh operator berimbang dalam hal tarif.

"Kalau kita tujuannya sama teman FITRA tapi kita lihat perpektif beda. Kalau dia bilang rugi tapi Telkom setuju kan tetap enggak bisa dibilang rugi. Karena tarif-tarif sebelumnya Telkom setuju. Ini problemnya karena salah satu operator enggak setuju," katanya.

Oleh karenanya, Komisi I DPR meminta penundaan kebijakan tersebut hingga seluruh operator setuju mengenai penurunan tarif.

"Ini turun 26 persen enggak setuju tapi kalau 10 persen setuju ya sudah lanjut. Kan ini kesepakatan bersama," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Forum Indonesia untuk Transparansi (Fitra) melaporkan Surat Edaran Kebijakan Penurunan Tarif Interkoneksi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika ke Komisi Pemberantasan Korupsi.

Manager Advokasi dan Investigasi Fitra, Apung Widadi, mengatakan SE tersebut berpotensi merugikan keuangan negara senilai Rp 53,9 triliun.

"Kalau interkoneksi itu diturunkan harganya maka pendapatan Telkom itu turun. Ini kan sumber daya udara frekuensi, dengan pendapatan Telkomsel turun maka PNBP yang akhirnya tidak dibayarkan ke negara sebesar itu selama lima tahun itu," kata Apung di KPK, Jakarta, Rabu (31/8/2016).

Apung mengatakan pihaknya menginginkanKPK untuk terlibat lantaran menemukan sejumah kejanggalan dikeluarkannya Surat Edaran tersebut.

Dalam catatan Fitra, Apung mengatakan Menteri Informasi dan Telekomunikasi Rudiantara tidak transparan dalam proses pembuatan kebijakan.

Kemudian, SE tersebut ditandatangani Pelaksana tugas Direktur Jenderal Penyelenggaran Pos dan Informatika.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas