Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak

"Yang sudah menyampaikan surat pernyataan harta itu ada 51 wajib pajak besar dan yang sudah dikeluarkan SKPP sudah ada 38 wajib pajak."

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Miris, dari 1.200 Wajib Pajak Besar di Indonesia, Baru 51 yang Ikut Amnesti Pajak
TRIBUNNEWS/SENO
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) hingga Jumat (2/9/2016) kemarin mencatat baru 51 wajib pajak besar orang pribadi ‎yang mengikuti program amnesti pajak.

Hal ini tentu saja amat disayangkan karena di catatan DJP, wajib pajak besar orang pribadi mencapai 1.200 orang, dimana total wajib pajak besar yang terdiri dari orang pribadi dan badan mencapai 2.000.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Khusus Wajib Pajak Besar, Mekar Satria Utama‎ mengatakan, Kanwil Wajib Pajak Besar ditargetkan mampu berkontribusi sebesar 30 persen terhadap total dana tebusan amnesti pajak yang ditargetkan senilai Rp 165 triliun.

"Yang sudah menyampaikan surat pernyataan harta itu ada 51 wajib pajak besar, yang sudah dikeluarkan SKPP (Surat Keterangan Pengampunan Pajak) sudah ada 38 wajib pajak," kata Mekar, kemarin.

Nilai tebusan dari 38 wajib pajak besar tersebut‎, kata Mekar, sejumlah Rp 847,65 miliar dari total aset yang dideklarasikan mencapai Rp 39,2 triliun.

"Kami perkirakan mulai September ini akan segera mulai masuk (wajib pajak besar), untuk masuk ke kelompok pertama dengan uang tebusan 2 persen (repatriasi)," tuturnya.

‎Lebih lanjut Mekar menjelaskan, untuk Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Besar khusus untuk badan, terbagi menjadi empat yaitu KPP Wajib Pajak Besar I menangani industri pertambangan, dimana ada 262 wajib pajak badan.

Berita Rekomendasi

Kemudian, KPP Wajib Pajak Besar II yang menangani sektor perkebunan, perdagangan dan industri, dengan jumlah wajib pajak badannya sekitar 300.

"Kemudian KPP Wajib Pajak Besar III dan IV, dikhususkan untuk Badan Usaha Milik Negara," ucapnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas