Andreas: Dana Repatriasi Bisa Buat Beli Aset-aset yang Telah Dibeli Asing
Andreas mengaku, setiap pengusaha yang bertemu dirinya sangat berkeinginan menaruh uangnya di Indonesia karena potensi di dalam negeri begitu besar.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Wahid Nurdin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dana repatriasi hasil program amnesti pajak dapat dimanfaatkan pemerintah untuk membeli kembali atau buyback saham perusahaan nasional yang telah dikuasai pihak asing.
Ketua Lembaga Kajian Strategis Indonesia (LKSI) Andreas Tanadjaya mengatakan, sasaran utama program amnesti pajak itu harusnya orang-orang Indonesia yang menyimpan dananya di luar negeri, bukan dana yang berada di dalam negeri.
"Nanti dana repatriasi itu bisa buat beli aset-aset yang telah dibeli asing, bisa lewat pasar modal (dengan membeli saham-sahamnya)," kata Andreas di Jakarta, Senin (5/9/2016).
Menurut Andreas, dana orang Indonesia yang berada di luar negeri lebih dari Rp 1.000 triliun dan paling besar disimpan di Singapura karena jaraknya tidak terlalu jauh, jika dibutuhkan tanda tangan atau keperluan lainnya.
"Kemungkinan paling banyak itu di Singapura, karena bisa sehari kesana dan uang orang kita di luar itu banyak sekali, mereka menyimpan disana karena nyaman," tutur Andreas.
Andreas mengaku, setiap pengusaha yang bertemu dirinya sangat berkeinginan menaruh uangnya di Indonesia karena potensi di dalam negeri begitu besar dibandingkan di luar negeri.
"Keuntungan lebih besar di sini, kalau di Indonesia enggak menguntungkan, ngapain Amerika dan China ingin merebut potensi di Indonesia," tuturnya.
Dalam menjalankan program amnesti pajak, pemerintah menargetkan dana tebusan mencapai Rp 165 triliun, dimana dana repatriasi diperkirakan mencapai Rp 1.000 triliun dan deklarasi luar negeri serta dalam negeri sebesar Rp 4 ribu triliun.(*)