Arsitek Asing Diperketat Bekerja di Indonesia
Dalam rapat tersebut, Menteri Basuki juga menyampaikan lingkup layanan praktek arsitektur dalam RUU Arsitek
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengaturan mengenai arsitek asing sangat diperlukan dengan mempertimbangkan pasar kerja nasional serta ketentuan perizinan di bidang ketenagakerjaan. Salah satunya melalui kerjasama dengan arsitek lokal dalam rangka alih keahlian dan pengetahuan.
"Tujuannya agar dapat meningkatkan kapasitas serta kompetensi sumber daya manusia (SDM) Indonesia sehingga mampu bersaing secara regional maupun global," ujar Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono, Rabu (7/9/2016).
Dalam rapat tersebut, Menteri Basuki juga menyampaikan lingkup layanan praktek arsitektur dalam RUU Arsitek. Mereka dapat pula termasuk perencanan konstruksi selain untuk bangunan gedung.
Kemudian terkait program pendidikan arsitektur dalam persyaratan RUU Arsitek, Basuki menilai perlu penyesuaian dengan sistem pendidikan arsitektur yang berlaku internasional yaitu 4+1 tahun. "Artinya empat tahun pendidikan ditambah 1 tahun untuk praktek profesi arsitek," kata Basuki.
Sementara terkait pengaturan mengenai Dewan Arsitek yang dimuat dalam BAB VII RUU Arsitek, Kementerian PUPR memandang perlu dikaji lebih mendalam. Karena tugas dan fungsi yang terkait dengan pembinaan arsitek sudah merupakan bagian dari tugas pemerintah yang tercantum dalam BAB VIII RUU Arsitek.