Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Apindo Optimistis Pengusaha Kakap Ikut Amnesti Pajak

Tarif tebusan amnesti pajak hingga akhir September sebesar dua persen. Setelah itu, tarif tebusan akan naik menjadi tiga persen dan lima persen.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Apindo Optimistis Pengusaha Kakap Ikut Amnesti Pajak
Tribunnews.com/Hendra Gunawan
Ilustrasi tax amnesty 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Haryadi Sukamdani meyakini para pengusaha kakap segera mengikuti amnesti pajak atau pengampunan pajak pada September ini. Apalagi, tarif tebusan hingga September merupakan yang terendah.

"Banyak, banyak kok. Banyak yang memanfaatkan momentum September dengan tarif tebusan rendah ini," ujar Haryadi, Jakarta, Rabu (7/9).

Tarif tebusan amnesti pajak hingga akhir September sebesar dua persen. Setelah itu, tarif tebusan akan naik menjadi tiga persen dan lima persen.

Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani menilai, faktor Sofyan Wanandi dan James Riady mematik para pengusaha besar mengikuti amnesti pajak.

"Administrasi mereka (pengusaha) belum selesai semua tapi mereka memutuskan untuk memasukkan yang sudah selesai dulu," kata Rosan.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi menengarai para wajib pajak besar bakal ikut program pengampunan pajak secara bergelombang. Ditjen Pajak sendiri sudah membentuk tim kerja khusus untuk melakukan pendekatan kepada para wajib pajak besar. Setiap hari petugas pajak pasti menelepon para wajib pajak untuk mengingatkan amnesti pajak.

"Masih akan banyak lagi (wajib pajak besar yang akan ikut) karena mereka saling tanya, 'Sampean bayar piro (kamu bayar berapa?)," ujar Ken.

Berita Rekomendasi

Dua bulan sejak program amnesti pajak dijalankan, sejumlah konglomerat masih membisu. Wajib pajak besar alias orang kaya (net worth individual) masih sedikit sekali yang ikut amesti pajak. Hasilnya bisa diduga, perolehan tebusan masih sangat jauh dari target.

Hingga Selasa (6/9), dari total harta yang dideklarasikan peserta amenesti pajak sebesar Rp 246 triliun, pemerintah baru menerima uang tebusan sebesar Rp 5,2 triliun. Uang yang masuk kocek negara itu hanya 3,2 persen dari target sebesar Rp 165 triliun.

Sampai 5 September 2016, total wajib pajak (WP) yang mengikuti amnesti pajak mencapai 31.322 WP. Dari jumlah itu, surat pernyataan harta (SPH) yang diterima mencapai 31.629 SPH. Sebagian besar wajib pajak kecil.

Para konglomerat diperkirakan belum masuk. Maklum perkembangan uang tebusan berjalan lambat, meskipun dua konglomerat tercatat telah mengikuti amnesti pajak, James Riady dari Lippo Grup dan pengusaha Sofjan Wanandi dari Santini Grup.

Hingga kemarin, uang tebusan masih berasal dari deklarasi harta di dalam negeri sebesar Rp 192 triliun, atau 78% dari total harta yang diungkapkan. Adapun repatriasi harta baru Rp 13,9 triliun atau 5,6% dari total harta dideklarasikan. Padahal repatriasi jadi tujuan utama amnesti.

Ken Dwijugiasteadi mengakui perolehan tax amnesty masih jauh dari target. Penyebabnya, tak semua peserta amnesti pajak membayar tebusan besar. Bahkan, ada peserta yang membayar tebusan Rp 2.000.

"Terserah pimpinan saya, mau dihukum apa, ditembak mati juga enggak apa," tuturnya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas