OJK Tetapkan Saham Waskita Beton Precast Masuk Dalam Daftar Efek Syariah
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Waskita Beton Precast masuk ke dalam daftar efek syariah.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Hasiolan Eko P Gultom
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Waskita Beton Precast masuk ke dalam daftar efek syariah.
Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan terkait dengan penetapan Efek Syariah yaitu Keputusan Nomor: KEP-40/D.04/2016 tentang Penetapan Saham PT Waskita Beton Precast Tbk sebagai Efek Syariah.
Deputi Komisioner Pengawas Pasar Modal II OJK, M Noor Rachman mengatakan, dikeluarkannya keputusan tersebut sebagai tindak lanjut dari hasil penelaahan OJK terhadap pemenuhan kriteria efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh PT Waskita Beton Precast.
"Sumber data yang digunakan sebagai bahan penelaahan berasal dari dokumen pernyataan pendaftaran serta data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari Emiten maupun dari pihak-pihak lainnya yang dapat di percaya," kata Noor di Jakarta, Selasa (13/9/2016).
Menurutnya, secara periodik OJK melakukan review atas daftar efek syariah berdasarkan laporan keuangan tengah tahunan dan laporan keuangan tahunan dari emiten atau perusahaan publik.
"Dengan keputusan ini, jumlah efek syariah saat ini mencapai 326 saham," ucapnya.
Data per September 2016 menunjukkan jumlah saham syariah sebanyak 54,4 persen dari seluruh saham di pasar modal dengan nilai kapitalisasi mencapai Rp 3.242,5 triliun.
Adapun, nilai outstanding 47 sukuk korporasi saat ini adalah Rp10,76 triliun atau 3,76 persen dari nilai outstanding seluruh sukuk dan obligasi korporasi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.