Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

BTN Optimistis Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13 Percepat Realisasi KPR 570 Ribu Unit

Perseroan menyakini jika peraturan pemerintahnya sudah keluar target realisasi KPR sebanyak 570 ribu unit tahun ini bisa terlampaui.

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Fajar Anjungroso
zoom-in BTN Optimistis Paket Kebijakan Ekonomi Ke-13 Percepat Realisasi KPR 570 Ribu Unit
TRIBUNNEWS.COM/SENO TRI

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -‎ PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) optimistis implementasi paket kebijakan ekonomi ke-13 yang dikeluarkan pemerintah akan mempercepat realisasi kredit pemilikan rumah (KPR) hingga 50 persen hingga 60 persen

Bahkan perseroan menyakini jika peraturan pemerintahnya sudah keluar target realisasi KPR sebanyak 570 ribu unit tahun ini bisa terlampaui.

"Paket kebijakan ekonomi ke-13 ini yang bisa mempercepat pembangunan program sejuta rumah. Jika ini bisa diimplementasikan secepatnya juga akan mengurangi backlog yang saat ini mencapai 13 juta unit," ujar Direktur Utama BTN Maryono dalam keterangan tertulisnya seusai menjadi Dosen Tamu pada kuliah umum di Institut Teknologi Bandung (ITB), di Bandung, Jawa Barat, Rabu (14/9/2016).

Maryono mengatakan, hingga Agustus 2016 realisasi KPR sudah mencapai 400 ribu unit, dengan nilai yang sudah cair sebesar Rp 32 triliun, dimana target pada akhir tahun sebanyak 570 ribu unit.

"Dengan implementasi kebijakan ini akan sangat mudah terlampaui, mengingat selama ini permasalahan dalam pembangunan rumah adalah penyediaan lahan dan perizinan," tuturnya.

Maryono mengungkapkan, paket kebijakan ekonomi ke-13 yang akan memangkas masalah perizinan membuat sektor properti kembali bergairah lebih tinggi lagi dan diharapkan bisa membuat harga rumah lebih murah.

Berita Rekomendasi

“Kuartal dua tahun ini, rumah nonsubsidi sudah mulai menggeliat. Ditambah paket kebijakan 13 ini akan lebih mendorong lagi permintaan rumah makin besar,” tambahnya.

Menurut Maryono, permintaan rumah yang tinggi saat ini juga didorong oleh relaksasi aturan Bank Indonesia (BI) mengenai uang muka (down payment) atau loan to value (LTV) dari 20 persen menjadi sekitar 15 persen.

Selain itu, perbankan saat ini juga sudah banyak yang menerapkan suku bunga KPR single digit untuk nasabah baru.

Seperti diketahui, Pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan ekonomi ke-13 pada 23 Agustus 2016 lalu. Kebijakan ini diharapkan merangsang pembangunan perumahan bagi rakyat.

Paket kebijakan ini menitikberatkan pada mempercepat penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah dengan harga yang terjangkau.


Caranya adalah dengan menyederhanakan sekaligus mengurangi regulasi dan biaya pengembang untuk membangun rumah, dari yang semula sebanyak 33 perizinan dan tahapan, dideregulasi menjadi 11 perizinan dan tahapan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas