KPPU Kaji Dugaan Self-Preferencing TikTok Shop di Ekosistem E-commerce
KPPU melanjutkan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli di sektor e-commerce digital yang melibatkan TikTok dan salah satu platform marketplace.
Penulis:
Hasiolan Eko P Gultom
Editor:
Choirul Arifin
Ringkasan Berita:
- KPPU melanjutkan penyelidikan dugaan praktik monopoli pasca-integrasi TikTok Shop dengan salah satu platform e-commerce.
- APLE menilai integrasi ekosistem digital berpotensi membatasi persaingan melalui algoritma, subsidi, dan pengaturan layanan logistik.
- Kasus masih berada dalam tahap pengumpulan bukti dan dapat berlanjut hingga persidangan.
TRIBUNNEWS.COM - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melanjutkan penyelidikan atas dugaan praktik monopoli di sektor e-commerce digital yang melibatkan TikTok dan salah satu platform marketplace yang telah terintegrasi dengan layanan TikTok Shop.
Langkah tersebut dilakukan menyusul laporan dari Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) terkait dugaan pelanggaran persaingan usaha setelah integrasi kedua platform berlangsung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengatakan investigator saat ini masih mengumpulkan berbagai bukti sebelum proses masuk ke tahap pemberkasan dan kemungkinan persidangan.
“Investigator KPPU mengumpulkan bukti-bukti yang dibutuhkan. Dalam proses tersebut, informasi dari pelapor menjadi sumber utama, serta informasi dari pihak-pihak lain,” ujar Deswin dalam keterangannya, dikutip Kamis (28/5/2026).
Ia menambahkan, pemanggilan terhadap pihak TikTok masih dijadwalkan ulang setelah agenda sebelumnya belum terlaksana.
Investigasi bermula dari laporan APLE yang menyoroti dugaan monopoli ekosistem digital oleh TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., dan layanan TikTok Shop yang kini terhubung dengan platform e-commerce tersebut.
APLE memperkirakan penurunan tingkat kompetisi di ekosistem digital dapat memicu kerugian hingga 10–15 persen dari total nilai ekonomi digital Indonesia yang diperkirakan mencapai US$100 miliar atau sekitar Rp1.750 triliun.
Kerugian itu disebut berasal dari menurunnya efisiensi pasar akibat persaingan yang dianggap tidak seimbang.
Baca juga: Dugaan Monopoli Pengadaan Chromebook Diadukan ke KPPU, Isu Data Siswa Jadi Sorotan
Dalam laporannya, APLE menyoroti dugaan praktik loss-leading melalui diskon besar dan subsidi ongkos kirim yang dinilai dapat menekan kompetitor.
Selain itu, algoritma platform juga diduga memprioritaskan produk dalam ekosistem internal sehingga mengurangi visibilitas pelaku usaha lain di luar jaringan tersebut.
Asosiasi turut menyoroti dugaan pengalihan transaksi kepada penyedia jasa logistik tertentu yang terintegrasi dengan platform. Praktik itu dinilai berpotensi membatasi pilihan konsumen sekaligus menekan pelaku usaha logistik independen.
Menurut APLE, kondisi tersebut muncul akibat integrasi vertikal yang mencakup distribusi konten, algoritma rekomendasi, platform perdagangan elektronik, sistem pembayaran, hingga layanan logistik dalam satu ekosistem digital terpadu.
Sebagai otoritas pengawas persaingan usaha, KPPU memiliki kewenangan menyelidiki dugaan pelanggaran, menetapkan adanya penyalahgunaan posisi dominan, hingga menjatuhkan sanksi administratif apabila ditemukan pelanggaran.
Baca juga: Dugaan Monopoli dan Maladministrasi Tender Haji Dilaporkan ke KPK dan Ombudsman
Sebelumnya, saat proses akuisisi platform e-commerce lokal oleh TikTok berlangsung, KPPU telah menetapkan sejumlah kewajiban guna menjaga persaingan usaha tetap sehat.
Salah satunya adalah menjaga keterbukaan sistem pembayaran dan layanan logistik agar tidak diskriminatif.