Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Dirjen Pajak Cium Adanya Konspirasi Wajib Pajak dan Perbankan Singapura

Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) mencium adanya konspirasi antara wajib pajak yang enggan ikut amnesti pajak

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Sanusi
zoom-in Dirjen Pajak Cium Adanya Konspirasi Wajib Pajak dan Perbankan Singapura
TRIBUNNEWS/HERUDIN
Pengusahan nasional, Hutomo Mandala Putra atau lebih dikenal Tommy Soeharto menerima tanda terima surat pelaporan harta dari Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi, di Kanwil Wajib Pajak Besar Gedung Sudirman, Jakarta, Kamis (15/9/2016). Tommy melaporkan hartanya dalam rangka mengikuti program pengampunan pajak atau Tax Amnesty. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen) mencium adanya konspirasi antara wajib pajak yang enggan ikut amnesti pajak dan perbankan Singapura untuk mengganjal kesuksesan program tersebut.

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan, berdasarkan analisis intelijen pajak terdapat dugaan wajib pajak yang tidak baik bersama perbankan membuat isu seolah-olah nasabah bank di Singapura akan dilapor ke polisi jika ikut amnesti pajak.

"Saya enggak mengatakan itu benar atau tidak (kabar wajib pajak dilaporkan ke polisi), saya lagi melakukan penyelidikan intelijen bahwa ada konspirasi antara wajib pajak sendiri dengan perbankan, itu aja," tutur Ken di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Kebayoran Baru Satu, Jakarta, Jumat (16/9/2016)‎.

Ken mengimbau, peserta amnesti pajak yang menarik dananya dari negeri Singa Putih, tidak perlu takut karena perbankan ataupun Ditjen Pajak tidak akan bertanya kepada wajib pajak asal muasal dana yang dimilikinya.

"Kalau mau ikut amnesti pajak, perbankan dan saya juga enggak nanya kok, dapat dari mana harta. Ikut amnesti pajak ini adalah hak bagi wajib pajak," tuturnya.

Dikabarkan bank-bank Singapura akan menggandeng kepolisian setempat untuk menelusuri klien-klien mereka yang mengikuti amnesti pajak di Indonesia‎, dengan alasan pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas