Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Soal Tax Amnesty, Respon Perbankan Singapura Terlalu Berlebihan

Singapura mencoba menghalangi partisipasi tax amnesty, apalagi repatriasi aset nasabahnya melalui pelaporan STR.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Soal Tax Amnesty, Respon Perbankan Singapura Terlalu Berlebihan
Kompasiana
Sekjen PAN, Eddy Soeparno. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sekretaris Jenderal DPP Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno, angkat bicara terkait laporan bank swasta di Singapura kepada Commercial Affairs Department (CAD) atau unit kepolisian yang menangani kasus kejahatan finansial di Singapura.

Mereka yang dilaporkan adalah nasabah asal Indonesia yang punya rekening di bank tersebut dan berpartisipasi dalam program tax amnesty pemerintah Indonesia.

Menurut Eddy, hal ini indikasi kuat jelas atas upaya penjegalan program tax amnesty.

"Alasan beberapa bank di Singapura melakukan STR cenderung over reacting (berlebihan) dan tidak relevan," kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Eddy menjelaskan, seharusnya sebuah bank berkewajiban memverifikasi dan meneliti latar belakang dan identitas nasabahnya ketika membuka rekening, termasuk asal usul dana yang akan ditempatkan.

Proses tersebut, disebut KYC (Know Your Customer), yaitu proses standar dan baku di dunia perbankan guna mengetahui keabsahan dana yang ditempatkan di sebuah bank.

"Jika bank tidak mampu meyakinkan dirinya tentang sumber dana dari nasabahnya, sudah sewajarnya bank yang bersangkutan menolak dana tersebut," ujarnya.

Berita Rekomendasi

"Pertanyaannya sekarang, mengapa dana yang sudah mengendap di berbagai bank di sSngapura, bahkan ada yang sudah belasan dan puluhan tahun, sekarang ini masuk kategori transaksi 'mencurigakan', ketika nasabahnya melaporkan harta sebagai bagian dari program tax amnesty? Artinya, bank yang bersangkutan tidak melaksanakan prosea KYC dengan baik atau bahkan mengabaikannya, demi mendapatkan dana dari nasabah Indonesia," jelasnya.

Lebih lanjut Eddy menilai tindakan tersebut adalah bentuk kekhawatiran Singapura karena akan kehilangan uang dari nasabah asal Indonesia.

Singapura lalu mencoba menghalangi partisipasi tax amnesty, apalagi repatriasi aset nasabahnya melalui pelaporan STR.

"Logikanya, para pejabat bank di Singapura perlu diperiksa juga karena menyetujui pembukaan rekening bank dan menerima dana dari nasabah Indonesia yang sekarang masuk kategori 'transaksi mencurigakan'," katanya.

"Jangan hanya menyalahkan deposan Indonesia saja, seakan mereka menempatkan aset haram di luar negeri, tetapi pejabat banknya juga harus ditindak karena menyediakan 'karpet merah' ketika menerima ratusan triliun Rupiah, dana dari warga Indonesia," kata Eddy.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas