Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun Bisnis

Aturan Tax Amnesty Dilonggarkan, Wajib Pajak Boleh Batalkan Diri Jadi Peserta, Uang Pun Dikembalikan

"Kalau ada yang sudah bayar uang tebusan, akan dikembalikan sesuai dengan yang sudah dibayarkan," jelas Suryo.

Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
Editor: Choirul Arifin
zoom-in Aturan Tax Amnesty Dilonggarkan, Wajib Pajak Boleh Batalkan Diri Jadi Peserta, Uang Pun Dikembalikan
TRIBUNNEWS/ADIATMA
Antrean warga di acara sosialisasi tax amnesty di JEXpo, Kemayoran 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan revisi atas aturan program pengampunan pajak (tax amnesty).

Alasan perubahan, demi memudahkan pelaksanaan tax amnesty dan menghindarkan keraguan yang selama ini dirasakan para wajib pajak lama dan baru.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo memaparkan, ke depan akan ada aturan yang mempersilahkan WP membatalkan diri sebagai peserta tax amnesty.

WP bisa mengambil kembali Surat Pernyataan Harta sebelumnya diberikan ke otoritas pajak.

"WP bisa mencabut pernyataannya," ujar Suryo di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (22/9/2016).

Suryo memaparkan Kementerian Keuangan tidak memaksa semua WP untuk ikut program tax amnesty.

Jika sudah terlanjur melaporkan uang tebusan, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bisa mengembalikannya secara utuh.

Berita Rekomendasi

"Kalau ada yang sudah bayar uang tebusan, akan dikembalikan sesuai dengan yang sudah dibayarkan," jelas Suryo.

Pembatalan WP mengikuti tax amnesty tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 123 tahun 2016 tentang Perubahan atas P Nomor 119 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengalihan Harta Wajib Pajak ke Dalam Wilayah NKRI dan Penempatan Instrumen Investasi di Pasar Keuangan dalam rangka Tax Amnesty.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas