Ditjen Pajak Klaim Kantongi Rp 36,5 Triliun Uang Tebusan Tax Amnesty
Jumlah uang tebusan tersebut hasil dari harta wajib pajak yang telah menyerahkan surat pernyataan (SPH) harta dengan nilai mencapai Rp 1.519 triliun.
Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Choirul Arifin
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah pengusaha besar terus berdatangan ke kantor pajak untuk ikut serta dalam program amnesti pajak yang berakhir pada Maret 2017.
Mengutip data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Jumat (23/9/2016), sekitar pukul 11.40 WIB, dana tebusan amnesti pajak yang dikantongi oleh DJP sudah mencapai Rp 36,5 triliun.
Perolehan tersebut berasal dari wajib pajak orang pribadi non UMKM sebesar Rp 32,2 triliun, orang pribadi UMKM senilai Rp 1,19 triliun, badan UMKM sebesar Rp 43,6 miliar, dan badan non UMKM senilai Rp 3,02 triliun.
Jumlah uang tebusan tersebut hasil dari harta wajib pajak yang telah menyerahkan surat pernyataan (SPH) harta dengan nilai mencapai Rp 1.519 triliun.
Komposisi jumlah harta berdasarkan SPH, terdiri dari deklarasi dalam negeri senilai Rp 1.017 triliun, deklarasi luar negeri Rp 423 triliun, dan repatriasi Rp 79,1 triliun.
Beberapa pengusaha yang telah ikut serta amnesti pajak yaitu James Riyadi, A.M Hendropriyono, Tommy Soeharto, Sofjan Wanandi, Erick Thohir, Boy Thohir dan lain-lainnya.