Kasus Irman Gusman, Kebijakan Gula Indonesia Belum Memihak Kepentingan Nasional
Dengan mencermati kebijakan dan praktik tata niaga gula yang ada selama ini, di hulu terlihat sangat sarat pengaturan
Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, M Zulfikar
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Koordinator Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman di DPD RI, Muhammad Asri Anas menilai kebijakan tata niaga gula Indonesia ternyata belum memihak kepada kepentingan nasional, terutama petani tebu dan konsumen gula sendiri yaitu rakyat ndonesia.
Dengan mencermati kebijakan dan praktik tata niaga gula yang ada selama ini, di hulu terlihat sangat sarat pengaturan, sementara di hilir terkesan sangat bebas dan kapitalistik karena diserahkan kepada mekanisme pasar.
"Dengan mendalami mekanisme dan kebijakan tata niaga gula tersebut, baik impor maupun distribusi di dalam negeri, tidak terlihat ada relevansi antara kebijakan dan praktik tata niaga gula dengan kasus rekomendasi atau dagang pengaruh yang disangkakan kepada Ketua DPD RI Irman Gusman," kata Anas di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (27/9/2016).
Tim Pengkajian Kasus Irman Gusman menggelar diskusi dengan Asosiasi Gula Indonesia (AGI) dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) di Ruang Rapat Pimpinan DPD RI dalam rangka pengkajian dan pendalaman kasus Irman Gusman.
Di samping mengundang AGI dan KPPU, tim yang juga akan mengundang pula sejumlah pihak terkait seperti Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Badan Urusan Logistik (Bulog), Asosiasi Pedagang Gula dan Terigu Indonesia (APEGTI), Asosiasi Petani Tebu Rakyat Indonesia (APTRI), dan pihak lain yang terkait dengan tata niaga gula baik impor maupun distribusi gula dalam negeri.
Anas menegaskan, bahwa Tim Pengkajian DPD ini adalah untuk mengkaji dan mendalami tata niaga gula nasional dan mencari solusi perbaikannya untuk kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.
Ia menyatakan bahwa keberadaan Tim Pengkajian ini untuk mengajak semua pihak, termasuk KPK, agar melihat akar persoalan secara objektif.
"KPK menyebut ini pintu masuk untuk membongkar praktik impor dan distribusi gula yang tidak beres. Kami setuju, DPD mendukung, mari kita buka semua. DPD akan mendukung kalau tujuannya adalah untuk kemaslahatan bangsa dan negara Indonesia," tegasnya.